Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut Lakukan Penyuluhan Hukum Vaksinasi Covid-19 di Langkat
Medan (tajukpos.com)
Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Rabu (17/02/2021) . Penerangan dan penyuluhan hukum Kejati Sumut itu dibuka Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sei Bingai Asnawati S.Sos.didampingi Sescam Thomas Sitepu, Kepala Puskesmas Sei Bingai Dr. Rawi Candra dan para peserta dari seluruh kepala desa dan perangkat desa,serta tokoh Masyarakat Kecamatan Sei Bingai.
Narasumber kegiatan itu dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati M. Kes, Soleh SH, Ghufran Tanjung SH MH, dan Tim Penkum Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyatakan materi yang disampaikan dalam penerangan dan penyuluhan hukum itu, antara lain terkait Vaksinasi Nasional Covid-19 serta tindakan dan sanksi Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Vaksinasi.
Pada kegiatan tersebut, Tim Penerangan Hukum memberi bantuan 500 Pcs masker dan 300 botol Hand Sanitizer dan brosur tentang Vaksinasi yang diterima langsung oleh Camat Sei Bingai Asna Wati S.Sos.
Selanjutnya,Camat Sei Bingai memberikan Plakat kepada Kasi Penkum dan melakukan foto bersama(tp/red)