Kanwil Kemenkumham Lockdown Lapas dan Rutan di Sumut
Medan ( TAJUKPOS )
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberlakukan Lockdown bagi pengunjung warga binaan baik di Lapas maupun di Rutan se Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan mengantisipasi penyebaran wabah Corona atau Covid-19.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Jumat (20/03) mengatakan, pemberlakuan Lockdown pengunjung ini secara efektif pada Rabu tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
"Kebijakan diambil setelah pihak Direktorat Bina Masyarakat memutuskan untuk secara masif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dikatakannya, hal ini merupakan langkah antisipasi penyebaran virus Corona di Lapas maupun Rutan di se-Sumatrra Utara. Pembelakuan Lockdown ini tidak hanya di Sumut saja akan tetapi di seluruh Indonesia, jelas Josua.
Lebih lanjut Josua Ginting menyebutkan, meski pelarangan kunjungan keluarga warga binaan , namun untuk titipan tahanan dari pihak penyidik kepolisian atau kejaksaan tetap diterima dengan terlebih dahulu cek suhu badan.
"Jangankan untuk titipan tahanan kita juga melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai," ujar Josua sembari mengatakan, baru-baru ini sel tahanan dalam Lapas telah disemprot disinfektan .
Josua juga mengatakan untuk pemberlakuan itu sendiri tergantung daerah, bila masih rawan maka otomatis diperpanjang.
Josua juga menjelaskan sejauh ini, untuk warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara belum ditemukan adanya terindikasi Covid 19 atau Corona. (tp/r)