Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Terima SuapRp2,1 M, Walikota Dzulmi Eldin Disidang

  • 05 Maret 2020 2946x

Medan (tajukpos)-
Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin mulai disidangkan di Pengadilan  Tipikor pada  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020) siang.

Ia didakwa menerima suap senilai Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat Eselon II Pemko Medan.

Jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto dalam surat dakwaanya menyebutkan, terdakwa Eldin telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa,  sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

" Terdakwa menerima hadiah atau janji  berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp 2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sekira sejumlah itu dari beberapa  Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemko Medan,” kata JPU Iskandar Marwanto.

Perbuatan Dzulmi Eldin itu,  kata jaksa KPK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis , Jaksa KPK juga dalam dakwaanya   menyebutkan, terdakwa  Dzulmi Eldin menerima uang   dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemko Medan antara lain, Isya Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan).

Kemudian, Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

Padahal, sebut jaksa KPK Iskandar, terdakwa Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.

Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Jaksa mengungkapkan perkara ini bermula saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri ( Kasubbag Protokol) untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota,  baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter.

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, terdakwa memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut, walaupun sebenarnya terdakwa mengetahui hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku wali kota,” terang  Iskandar.

Samsul Fitri, Kasubbag Protokol menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta.

Total dibutuhkan Rp 1,5 miliar untuk dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp 500 juta.

Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan.

“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” jelas Iskandar.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan pada Kamis (12/3/2020) pekan agenda eksepsi atau keberatan pada dakwaan.

Perkara ini masuk  pengadilan menyusul  operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari.

Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.Sedangkan  Samsul Fitri masih  menjalani proses sidang dan belum putus.(tp/m)

>> BERITA TERKAIT

  • 04 Maret 2020 4353x
Profil Lyodra Ginting,Pemenang Indonesian Idol 2020

  Jakarta (tajukpos) Lyodra keluar sebagai juara Indonesian Idol Season 10. Setelah diumumkan menjadi pemenang, gadis

  • 03 Maret 2020 2973x
Kronologi 2 Pasien Pertama Virus Corona COVID-19 di Indonesia

Jakarta (tajujpos)- Dua warga Depok, Jawa Barat, menjadi pasien pertama di Indonesia yang positif terinfeksi virus corona

  • 03 Maret 2020 3134x
Virus Corona di Seluruh Dunia: Tembus 73 Negara, 48.002 Sembuh, 3.117 Meninggal

Tajukpos- Jumlah infeksi kasus virus corona terus mengalami lonjakan dari hari ke hari. Kendati demikian, jumlah pasien yang

  • 29 Februari 2020 3082x
Jalur Kereta Api Besitang Sumut - Langsa Aceh Diuji Coba

Medan (Tajukpos.com) - Pembangunan jalur kereta api antara Besitang, Langkat, Sumatera Utara, - Langsa, Aceh, yang merupakan

  • 29 Februari 2020 3042x
BCL Kembali Manggung: "Ashraf bahagia melihat saya"

Jakarta (tajukpos) - Penyanyi Bunga Citra Lestari yang disapa BCL tampil untuk pertama kalinya menyanyi secara live di hadapan

  • 29 Februari 2020 2970x
Kemenkes: Indonesia masih Belum Ada Kasus Virus Corona

Jakarta (Tajukpos.com) Staf Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,

  • 29 Februari 2020 3016x
Mendambakan Keadilan Sosial

  Oleh : Jaya  Suprana Syukur Alhamdullilah, saya beruntung tergolong warga Indonesia yang bisa menikmati

  • 27 Februari 2020 3016x
City Menang 2-1 di Kandang Madrid

Jakarta (tajukpos) - Manchester City menciptakan pembalikan menawan ketika mengalahkan Real Madrid 2-1 dalam pertandingan tandang

  • 26 Februari 2020 2963x
2 Maret, Mantan Kasubag Protokoler Pemko Medan Disidang

Medan (Tajukpos)- Mantan Kasubag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri  akan disidangkan pada 2 Maret 2020 , di Pengadilan

  • 23 Februari 2020 3012x
Tyson Fury Menang, Ini Kekalahan Wilder Pertama

Jakarta (Tajukpos) - Petinju Inggris Tyson Fury menghentikan perlawanan Deontay Wilder pada ronde ketujuh dalam pertarungan tinju

  • 21 Februari 2020 2962x
Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU Terbakar

MEDAN, (Tajukpos)– Kebakaran melalap sebagian Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera

  • 21 Februari 2020 3086x
Pricilia Carla Yules Terpilih Jadi Miss Indonesia 2020

Jakarta, (tajukpos) - Finalis asal Sulawesi Selatan, Pricilia Carla Yules terpilih menjadi Miss Indonesia 2020 disaksikan Miss

  • 18 Februari 2020 3039x
Suami Bunga Citra Lestari, Ashraf Sinclair Meninggal

JAKARTA, (tajukpos)-Suami penyanyi Bunga Citra Lestari ( BCL), Ashraf Sinclair (40), meninggal dunia pagi ini,

  • 16 Februari 2020 3024x
Suwardi dan Jeka Tersungkur, One Pride MMA Lahirkan Juara Baru

Jakarta (Tajukpos) - Kejuaraan tarung bebas One Pride MMA sukses melahirkan juara baru setelah juara bertahan kelas flyweight