Terima SuapRp2,1 M, Walikota Dzulmi Eldin Disidang
Medan (tajukpos)-
Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020) siang.
Ia didakwa menerima suap senilai Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat Eselon II Pemko Medan.
Jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto dalam surat dakwaanya menyebutkan, terdakwa Eldin telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
" Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp 2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sekira sejumlah itu dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemko Medan,” kata JPU Iskandar Marwanto.
Perbuatan Dzulmi Eldin itu, kata jaksa KPK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis , Jaksa KPK juga dalam dakwaanya menyebutkan, terdakwa Dzulmi Eldin menerima uang dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemko Medan antara lain, Isya Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan).
Kemudian, Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.
Padahal, sebut jaksa KPK Iskandar, terdakwa Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.
Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
Jaksa mengungkapkan perkara ini bermula saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri ( Kasubbag Protokol) untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota, baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter.
“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, terdakwa memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut, walaupun sebenarnya terdakwa mengetahui hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku wali kota,” terang Iskandar.
Samsul Fitri, Kasubbag Protokol menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta.
Total dibutuhkan Rp 1,5 miliar untuk dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp 500 juta.
Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan.
“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” jelas Iskandar.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan pada Kamis (12/3/2020) pekan agenda eksepsi atau keberatan pada dakwaan.
Perkara ini masuk pengadilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari.
Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.Sedangkan Samsul Fitri masih menjalani proses sidang dan belum putus.(tp/m)