Panitera Muda Tipikor PN Medan Junain Arief
2 Maret, Mantan Kasubag Protokoler Pemko Medan Disidang
Medan (Tajukpos)-
Mantan Kasubag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri akan disidangkan pada 2 Maret 2020 , di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri(PN) Medan.
Dia disidangkan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) sebagai perantara suap Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.
Kepada wartawan, Senin (24/02/2020), Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan Junain Arief
mengatakan, dalam hal ini pihak pengadilan sudah membentuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili Syamsul Fitri.
Di antaranya Abdul Aziz (Wakil Ketua PN Medan, ) menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Ahmad Sayuti dan Eliyas Silalahi masing-masing selaku hakim anggota.
Mengenai berkas Walikota Medan non aktif Tengku Dzulmi Eldin, sebutnya sampai saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan oleh penuntut KPK.
“Memang semula, Dzulmi Eldin yang akan dilimpahkan, namun belakangan yang dilimpahkan atas nama Syamsul Fitri Siregar,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Perkara ini bermula ketika Eldin menerima uang Rp 130 juta dari Isa Ansyari. Uang tersebut sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Seliain itu juga perkara perjalanan dinas dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang. Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Bahkan Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Di masa perpanjangan tersebut keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Akibat hal tersebut, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Kadis PUPR Isa Ansyari mengirim Rp200 juta ke Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali Kota.
Lalu, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.
Ia kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan diminta kutipan dana. Termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.
Isa diminta memberikan uang sejumlah Rp250 juta. Namun, ia hanya menyerahkan Rp200 juta saja. Salah satu ajudan Eldin yang lain bernama Andika kemudian menanyakan kepada Isa perihal kekurangan uang tersebut.
Selanjutnya Isa merespons dengan menyampaikan kepada Andika untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya. Andika pun datang ke rumah Isa guna mengambil uang Rp50 juta tersebut.(tp/d)