Kejati Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan di Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Binjai
Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sutirejo Kota Medan, Kamis (9/4/2026) pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan total anggaran senilai Rp.1.170.440.000.000,-.
" Tim penyidik melakukan penggeledahan serangkaian penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai sepanjang 25, 441 Kilometer," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar SH M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam siaran persnya.
Ia menyampaikan, di kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta ruang kerja staf hingga ruang atau gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.
Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut, lanjut Rizaldi, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
Rizaldi mengatakan, dari hasil penggeledahan , Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan Analisa dokumen. "Jka diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," pungkas Rizaldi.
Disebutkannya, tim penyidik masih terus bekerja mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.(tpc/r)