Komisi IV DPRD Medan Minta Urusan SIMB Dipermudah
Medan (Tajukpos) - Dinilai aturan dan birokrasi yang diterapkan saat ini dinilai terlalu rumit, Komisi IV DPRD Medan minta Pemko Medan agar mempermudah pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan. Akibat aturan yang rumit itu, membuat para investor enggan berinvestasi di Kota Medan.
Bahkan, akibat sulitnya syarat dan birokrasi, banyak pemilik bangunan memilih untuk tidak mengurus izin sehingga bangunan ilegal menjamur, ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (10/12).
Hal yang sama juga diungkapkannya kepada pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan serta Satuan Pol PP Kota Medan di ruang komisi, beberapa waktu lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini khawatir kalau kondisi demikian disalahgunakan oknum petugas tertentu sehingga Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
Paul yang didampingi Wakil Ketua Komisi D Edy Eka Suranta Meliala meminta Pemko Medan untuk merubah Perwal Kota Medan. "Saya kecewa dengan lemahnya pengawasan terhadap izin bangunan. Sehingga membuat kota ini semrawut karena banyaknya bangunan menyalah," ujarnya.
Kritikan juga disampaikan Bendahara F-PDI Perjuangan itu kepada Satpol PP Kota Medan yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan Perda. "Sudah jelas menyalah kenapa tidak dilakukan tindakan, Kalaupun tidak harus eksekusi kan bisa tindakan prefentif," tegasnya seraya menyebut untuk pengawsan harus tetap dijalankan guna menghindari kesalahan lebih fatal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV D Edi Suranta Meliala menyampaikan Satpol PP, Dinas PKP2PR dan DPMPTSP harus melakukan kordinasi lebih maksimal. "Kordinasi terkait percepatan pengurusan izin dan pengawasan untuk penindakan bagi yang melanggar Perda," ujarnya. (s1)