Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Dua tersangka digiring untuk dilakukan penahanan di Rutan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(Foto: ist)

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

  • 12 Juli 2024 2324x

Medan (tajukpos.com)--Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi; Kamis (11/7/2024) membenarkan adanya penahanan tersebut.

"Benar, hari ini Kamis (11/7/2024) setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," jelas Yos A Tarigan. 

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa dua (2) tersangka yang ditahan adalah JHS, ST (selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT) dan FS (selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP).

Perlu diketahui, bahwa Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara ada melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp.48.277.608.000,- 

Lalu,  dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.

"Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 (enam) Sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp. 1 Miliar Lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut," tandasnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," papar Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 11 Juli 2024 2330x
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan

  • 10 Juli 2024 2348x
Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum kepada Camat dan 12 Kades Terkait DD pada Program Jaga Desa

Medan (tajuklos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga

  • 10 Juli 2024 2322x
Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Terdakwa Kasus Narkotika

Medan (tajukpos.com)-Tercatat mulai -Januari hingga Juni 2024,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah

  • 09 Juli 2024 2348x
Persempit Ruang Kejahatan, JMI dan Polri Watch Ingatkan Pemkab/ Kota Pasang CCTV di Perlintasan

Medan (tajukpos.com)- Pasca terungkapnya kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo - Sumut, Jurnalis Media Independen (JMI)

  • 09 Juli 2024 2326x
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Medan (tajukpos.com) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang dengan inisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku

  • 08 Juli 2024 2323x
Kejati Sumut Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH,

  • 06 Juli 2024 2333x
Hasil Survey SMRC Balon Bupati dari Partai Golkar Eddy Berutu Diposisi Teratas

Sidikalang (tajukpos.com)-Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi, Poltak Sihombing, SH, MH mengatakan berdasar hasil

  • 06 Juli 2024 2351x
DPD IWO Indonesia Deli Serdang Audensi kepada PJ Bupati Deli Serdang

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Untuk meningkatkan kerjasama yang baik antara Media dan Pejabat  Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

  • 06 Juli 2024 2361x
Biro Hukum IWOI Sumut Desak Kapolri Usut Motif Kematian Wartawan di Karo

Medan (tajukpos.com) - Kapolri didesak mengusut insiden pembakaran rumah hingga mengakibatkan tewasnya sekeluarga di

  • 06 Juli 2024 2335x
Jaksa Menyapa Kejatisu Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili  salah seorang Koordinator Bidang

  • 06 Juli 2024 2334x
Argentina Melaju ke Semifinal Copa America 2024 usai Atasi Ekuador Lewat Adu Penalti 4-2

Jakarta (tajukpos.com) - Tim nasional Argentina melaju ke babak semifinal Copa America 2024 setelah mengatasi perlawanan Ekuador

  • 05 Juli 2024 2330x
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan di Madina TA 2020

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan TInggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap

  • 03 Juli 2024 2374x
8 Tim Lolos ke Perempat Final Piala Eropa 2024. Ini Daftar dan Jadwal Pertandingannya..

Jakarta (tajukpos.com) - Delapan tim telah dinyatakan melaju ke perempat final Piala Eropa (Euro) 2024 dengan Belanda dan Turki

  • 02 Juli 2024 2396x
Kejati Sumut Usulkan Perkara Ayah Pukul Anak Dihentikan Penuntutannya dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Rudy