Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution, Medan

Sampai Maret 2024, Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

  • 24 Maret 2024 2157x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang wilayah hukumnya terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Maret 2024 sudah melakukan penghentian penuntutan 17 perkara dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024) menyampaikan, dari 17 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Gunungsitoli jadi penyumbang perkara terbanyak (5 perkara), disusul Kejari Asahan (3 perkara), Kejari Langkat dan Karo (masing-masing 2 perkara), sisanya berasal dari Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).

"Proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya di ekspose ke JAM Pidum, kalau JAM Pidum menyetujui, maka perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya. Karena, pemidanaan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya.

"Perja No.15 tahun 2020 ini sudah sangat tepat dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, dimana proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Dan yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan ada kesepakatan berdamai serta tidak ada dendam di kemudian hari," papar Yos.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa. Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, itu artinya kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

"Perlu diperhatikan dan digarisbawahi bahwa perkara yang bisa diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah apabila memenuhi syarat berdasarkan Perja No.15 tahun 2020, terutama poin pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 23 Maret 2024 2141x
Buka Bersama, Forwaka Bahas Safari Ramadhan 1445 Hijriah, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Medan (tajukpos.com)-Berbicara tentang bulan suci Ramadhan, tidak hanya puasa yang harus dijaga, namun juga kegiatan sosial yang

  • 23 Maret 2024 2144x
Marudut Sitinjak Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengambil sumpah dan melantik pejabat Marudut Sitinjak menjadi Sekretaris

  • 23 Maret 2024 2140x
JAM Pidmil Kunker ke Sumatera Utara Sosialisasikan Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI

Medan (tajukpos.com) | Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung RI Mayjen TNI Dr Wahyoedho Indrajit melakukan

  • 22 Maret 2024 2174x
Serentak di 9 Kecamatan, Bupati dan Wabup Samosir Tanam Cabai di Peabang Desa Boho

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangka peringatan HKG-PKK ke-52 tingkat Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan

  • 22 Maret 2024 2135x
Kejati Sumut Kembali Usulkan Penghentikan Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan 3 perkara untuk dihentikan penuntutannya kepada JAM

  • 21 Maret 2024 2131x
Pemkab Samosir akan Terapkan Integrasi Layanan Primer

Samosir (tajukpos.com)-Guna memantapkan layanan kesehatan, Pemkab Samosir akan menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP).

  • 20 Maret 2024 2161x
Rekapitulasi KPU Rampung: 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

Jakarta (tajukpos.com) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada

  • 19 Maret 2024 2138x
Kajati Sumut Buka Pra Musrenbang :Optimalisasi Perencanaan Penegakan Hukum Humanis dan Modern

Deli Serdang (tajukpos.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH,MH didampingi Ketua Panitia Pra-Musrenbang 2024

  • 19 Maret 2024 2131x
Bupati Samosir Buka Kick of Meeting KLHS RPJMD 2025-2029

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang ST, MM membuka

  • 18 Maret 2024 2134x
Kejati Sumut Usulkan Hentikan Perkara dengan RJ dari Kejari Medan, Labuhanbatu dan Gunungsitoli

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Senin (18/3/2024) kembali menghentikan

  • 18 Maret 2024 2146x
Jonatan Christie Juara All England, Jokowi: Selamat, Penantian Panjang Setelah 30 Tahun

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas prestasi para atlet bulutangkis Indonesia di ajang All

  • 18 Maret 2024 2131x
Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kesehatan menggelar pertemuan advokasi, koordinasi dan

  • 18 Maret 2024 2134x
Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST bersama 33 Kepala Daerah Kab/Kota Se-Sumut menghadiri

  • 18 Maret 2024 2148x
Januari - Pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba

Medan (tajukpos.com)-Sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) sudah menuntut