Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH ekspose 3 perkara usulkan dihentikan penuntutannya kepada JAM Pidum Kejagung RI. Foto ; ist)

Kejati Sumut Kembali Usulkan Penghentikan Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

  • 22 Maret 2024 2134x

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan 3 perkara untuk dihentikan penuntutannya kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Kamis (21/3/2024).

Penghentian penuntutan perkara , ini sesuai dengan himbauan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh jajaran mengedepankan penegakan hukum humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Kasi pada Aspidum, juga diikuti Kajari Karo, Kajari Langkat bersama para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum secara virtual.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa tiga perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dan disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Perata Perangin-Angin melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Karo An. Tsk Erick Kartoni Bangun Als Erik melanggar Pasal 362 KUHP dan An. Tsk Darman Purba melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Tiga perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam di antara mereka," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penghentian penuntutan 3 perkara ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban, keluarga dan masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

"Proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan keluarga, masyarakat, penyidik dari Kepolisian, serta jaksa yang menangani perkaranya," tandas Yos.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 21 Maret 2024 2131x
Pemkab Samosir akan Terapkan Integrasi Layanan Primer

Samosir (tajukpos.com)-Guna memantapkan layanan kesehatan, Pemkab Samosir akan menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP).

  • 20 Maret 2024 2157x
Rekapitulasi KPU Rampung: 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

Jakarta (tajukpos.com) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada

  • 19 Maret 2024 2137x
Kajati Sumut Buka Pra Musrenbang :Optimalisasi Perencanaan Penegakan Hukum Humanis dan Modern

Deli Serdang (tajukpos.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH,MH didampingi Ketua Panitia Pra-Musrenbang 2024

  • 19 Maret 2024 2130x
Bupati Samosir Buka Kick of Meeting KLHS RPJMD 2025-2029

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang ST, MM membuka

  • 18 Maret 2024 2133x
Kejati Sumut Usulkan Hentikan Perkara dengan RJ dari Kejari Medan, Labuhanbatu dan Gunungsitoli

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Senin (18/3/2024) kembali menghentikan

  • 18 Maret 2024 2146x
Jonatan Christie Juara All England, Jokowi: Selamat, Penantian Panjang Setelah 30 Tahun

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas prestasi para atlet bulutangkis Indonesia di ajang All

  • 18 Maret 2024 2130x
Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kesehatan menggelar pertemuan advokasi, koordinasi dan

  • 18 Maret 2024 2134x
Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST bersama 33 Kepala Daerah Kab/Kota Se-Sumut menghadiri

  • 18 Maret 2024 2145x
Januari - Pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba

Medan (tajukpos.com)-Sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) sudah menuntut

  • 17 Maret 2024 2134x
Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Provinsi TPID dan TP2DD Provinsi Sumatera Utara

Samosir ( tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menghadiri Rapat Koordinasi Provinsi/High Level Meeting Tim

  • 13 Maret 2024 2137x
Kejati Sumut Tahan Kadinkes Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga

  • 10 Maret 2024 2145x
Tingkatkan Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik Diusung Kejati Sumut Disambut Antusias

Medan (tajukpos.com)-Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Pengamanan Pembangunan

  • 07 Maret 2024 2143x
Bupati Samosir Tandatangani Serah Terima Pengelolaan Aset Barang Milik Negara

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,ST melakukan penandatangan serah terima pengelolaan Aset Barang

  • 07 Maret 2024 2147x
Kejari Langkat Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebesar Rp15, 9 Milyar Lebih

Langkat (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi