Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Usulkan Hentikan Perkara dengan RJ dari Kejari Medan, Labuhanbatu dan Gunungsitoli

  • 18 Maret 2024 2133x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Senin (18/3/2024) kembali menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Ketiga perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Labuhanbatu dan Gunungsitoli.

Penghentian penuntutan terhadap para tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin mengekspos perkaranya secara online dari Kantor Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana saat itu diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

Saat ekspos perkara, Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan Kajari Labuhanbatu Furqonsyah Lubis, Kajari Gunungsitoli Parada PT Situmorang dan para  Kasi di Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum, Yos Tarigan .

Sedangkan Kajari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi dan Jaksa serta para staf ekspos perkara lewat sambungan Zoom.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan, perkara humanis asal Kejari Medan atas nama tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana.

“Tersangka tiba-tiba membawa kabur sepeda motor tetangganya yang sedang dipanasi mesinnya di teras rumah. Subuh. Ditengoknya gak ada orang, dibawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Perkara asal Kejari Labuhanbatu atas nama tersangka Musa Siregar sebelumnya dijerat Pasal 378 KUHPidana (penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Tersangka terlanjur memesan perlengkapan pesta untuk ‘mangupa-ngupa’ (selamatan) anak sekalian meresmikan pernikahan adiknya yang pulang dari Malaysia. Namun pas di hari H, sambung Yos, acara pestanya gak jadi. Tersangka juga terlanjur meminjamkan uang Rp4 juta kepada korban, Suhendro. Uang yang sempat dipinjam tersangka sudah dikembalikan.

Sedangkan perkara asal Kejari Gunungsitoli, atas nama tersangka Medison Harefa alias Ama Andi. Perkaranya terbilang sepele. Tersangka tersinggung atas nada makian saksi korban yang kesal karena terhalang masuk pekarangan rumahnya kerumunan anak sekolah, termasuk tersangka.

Tersangka buruh ternak itu pun langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Medison Harefa sebelumnya dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
 
“Dihentikannya perkara humanis dengan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan," kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban," pungkasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 18 Maret 2024 2146x
Jonatan Christie Juara All England, Jokowi: Selamat, Penantian Panjang Setelah 30 Tahun

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas prestasi para atlet bulutangkis Indonesia di ajang All

  • 18 Maret 2024 2131x
Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kesehatan menggelar pertemuan advokasi, koordinasi dan

  • 18 Maret 2024 2134x
Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST bersama 33 Kepala Daerah Kab/Kota Se-Sumut menghadiri

  • 18 Maret 2024 2148x
Januari - Pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba

Medan (tajukpos.com)-Sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) sudah menuntut

  • 17 Maret 2024 2136x
Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Provinsi TPID dan TP2DD Provinsi Sumatera Utara

Samosir ( tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menghadiri Rapat Koordinasi Provinsi/High Level Meeting Tim

  • 13 Maret 2024 2138x
Kejati Sumut Tahan Kadinkes Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga

  • 10 Maret 2024 2146x
Tingkatkan Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik Diusung Kejati Sumut Disambut Antusias

Medan (tajukpos.com)-Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Pengamanan Pembangunan

  • 07 Maret 2024 2144x
Bupati Samosir Tandatangani Serah Terima Pengelolaan Aset Barang Milik Negara

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,ST melakukan penandatangan serah terima pengelolaan Aset Barang

  • 07 Maret 2024 2148x
Kejari Langkat Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebesar Rp15, 9 Milyar Lebih

Langkat (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi

  • 06 Maret 2024 2149x
Jaksa Masuk Sekolah SMK Negeri 9 Medan: Jarimu Adalah Harimaumu dan Katakan Tidak Pada Narkoba

Medan (tajukpos.com)-Program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah

  • 02 Maret 2024 2150x
Bupati Samosir Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

  • 02 Maret 2024 2151x
Jaksa Menyapa, Kejati Sumut Ajak Masyarakat Ikut Aktif Melaporkan Perbuatan Korupsi

Medan (tajukpos.com)-Menghadirkan dua narasumber, Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Radio KISS FM Medan

  • 01 Maret 2024 2147x
Pimpin Rembuk Stunting, Wabup Samosir Minta Keseriusan dan Komitmen Seluruh Stakeholder

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs Martua Sitanggang, MM yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan

  • 29 Februari 2024 2151x
Kejati Sumut Hingga Akhir Februari Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Restorative Justice

Medan (tajukpos com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga akhir Februari 2024 sudah menerapkan penghentian