Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Sofyan Pukul Tetangga, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya Dengan Pendekatan Restoratif Justice

  • 30 Mei 2023 2282x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH  melakukan penghentian penuntutan  perkara penganiayaan atas tersangka Sofyan Nasution dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) ,Senin (29/5/2023).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan  perkara penganiayaan atas tersangka Sofyan Nasution  setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, SH,MH serta jajaran.

Ekspose perkara, sebut Yos,  dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, serta para Kasi. Ekspose juga diikuti secara daring Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum

Menurut Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Asahan atas tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana," kata Yos A Tarigan.

Setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, lanjut Yos
penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," pungkasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 30 Mei 2023 2270x
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara

  • 29 Mei 2023 2272x
Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp200 Juta Perkara Korupsi DAK TA 2021

Rantauprapat (tajukpos.com)-Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima penitipan untuk pengembalian

  • 28 Mei 2023 2285x
Gregoria Harus Puas jadi Runner Up Malaysia Masters 2023 Usai Dikalahkan Akane

Kuala Lumpur (tajukpos.com) - Gregoria Mariska Tunjung harus puas menjadi runner up Malaysia Masters 2023. Dia dikalahkan

  • 28 Mei 2023 2283x
Tim Tabur Kejati Sumut danTim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan Terpidana Korupsi Dana Kapitasi JKN

Rantauprapat (tajukpos.com) -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus

  • 25 Mei 2023 2288x
Diduga Oknum Jaksa di Asahan Minta Uang, Kajati Sumut: Terpidana Bantah Saat Dilakukan Klarifikasi

Medan (tajukpos.com)-Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul "Dugaan Jual Beli Perkara, 10

  • 24 Mei 2023 2273x
Kajati Sumut-Kapoldasu Mediasi Berdamai,Terdakwa Erlina Zebua Akhirnya Berkumpul dengan Anaknya

Teluk Dalam -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sunut) Idianto, lSH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra

  • 23 Mei 2023 2344x
Dugaan Korupsi Rp725 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes Deli Serdang

Deli Serdang, (tajukpos)- Tim Penyidik Kejari Deli Serdang menahan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, berinisial dr ABK

  • 22 Mei 2023 2260x
2 Tahun DPO, Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara KDRT

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan  Herry

  • 22 Mei 2023 2280x
34 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati Hingga Mei 2023

Medan (tajukpos.com)--Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati

  • 18 Mei 2023 2439x
Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Jakarta (tajukpos.com)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka

  • 18 Mei 2023 2258x
Presiden Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labuhanbatu Utara

Labura (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo berserta rombongan melakukan kunjungan ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera

  • 17 Mei 2023 2296x
Jaksa Tuntut Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara menuntut pidana mati terhadap Terdakwa Mawardi (23), dalam

  • 17 Mei 2023 2286x
Indonesia Vs Thailand: Menang 5-2, Garuda Muda Raih Emas SEA Games 2023

Phnom Penh - Timnas Indonesia U-22 mengakhiri puasa gelar dengan menjuarai sepakbola SEA Games 2023. Tim asuhan Indra Sjafri

  • 16 Mei 2023 2279x
Luhkum di Poltekkes Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Mahasiswa Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Medan (tajukpos.com)-Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut) menggelar kegiatan Penyuluhan