Foto ist
Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Labura
Rantau Prapat (tajukpos.com)-Tm penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA. 2021 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (4/5/2023).
Ke tiga tersangka yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH.,MH dalam siaran persnya, menyampaikan penahanan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut keseriusan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam menindak tindak pidana korupsi.
Didampingi Kasi Intel Firman H Simorangkir, dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, saat konferensi pers, Kajari mengatakan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sudah melakukan penyidikan terhadap perkara laporan pengaduan masyarakat ini pada awal tahun 2023 atau Januari 2023.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA. 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,- yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,-
Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, jelasnya.
" Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023," ucapnya. .(tpc/rel)