Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jl AH Nasution Medan

Hingga Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Sudah Hentikan 25 Perkara Dengan Keadilan Restoratif

  • 27 April 2023 2281x

Medan ( tajukpos.com)-Hingga kuartal I tahun 2023 (sampai April 2023), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan 25 perkara di wilayah hukumnya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang  Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023) menyampaikan, penghentian penuntutan sebuah perkara dilakukan setelah sebelumnya digelar ekspose secara berjenjang hingga akhirnya disetujui untuk dihentikan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan 25 perkara (hingga April 2023) dengan pendekatan restorative justice berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut. 

Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga, jelas Yos.

Dari 25 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ atau keadilan restoratif, lanjut Yos di antaranya ada perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Yos menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini. 

"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," kata Yos A Tarigan.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 27 April 2023 2292x
28 Kajari dan 9 Kacabjari Hadiri Pra-Musrenbang Kejati Sumut Tahun 2023

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejalsaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membuka kegiatan Pra Musyawarah

  • 26 April 2023 2303x
Hari Pertama Kerja, Kajati Sumut Cek Kesiapan Personel Gelar Pra Musrenbang

Medan (tajukpos.com) -Hari pertama kerja pasca cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 1444 H, Kepala Kejaksaan Tinggi

  • 25 April 2023 2310x
Gempa M 7,3 Guncang Mentawai, Warga Pesisir Selatan Berhamburan Keluar Rumah

Padang (tajukpos.con) - Gempa dengan kekuatan magnitudo 7,3 mengguncang Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan

  • 23 April 2023 2298x
24.826 Narapidana di Sumut Peroleh Remisi Idul Fitri 2023, 120 Orang Di Antaranya Bebas

Medan (tajukpos.com)- Sebanyak 24.826 orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun

  • 23 April 2023 2417x
Lebaran Pertama, Wahana Permainan Anak-Anak J Walk Medan Johor Ramai

Medan (tajukpos.com)- Hari pertama Lebaran, wahana permainan anak-anak di J Walk J City Medan Johor ramai dikunjungi anak-anak ,

  • 21 April 2023 2332x
Resmi Jadi Capres PDIP, Ganjar Ucapkan Terima Kasih Khusus ke Puan

Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sebagai bakal capres

  • 21 April 2023 2287x
Warga Muhammadiyah di Medan Johor Gelar Shalat Ied hingga Meluber ke Jalan Raya

Medan (tajukpos) -Sekitar 1.000 orang lebih warga Muhammadiyah di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar

  • 19 April 2023 2295x
Forwaka Sumut Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Anak Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)- Di penghujung Bulan Ramadan 1444 H,  pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara

  • 19 April 2023 2306x
Curi Buah Sawit untuk Kebutuhan Hidup, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tersangka dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto, SH, MH menghentikan penuntutan perkara

  • 18 April 2023 2299x
7.500 Bus AKDP di Medan Antarkan Perantau ke Kampung Halaman

Medan (tajukpos.con) -Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menyebut sekitar 7.500 unit bus angkutan antarkota dalam provinsi

  • 17 April 2023 2304x
Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Samosir,148 Personil Dturunkan dalam Operasi Ketupat Toba

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 144 H di Wilayah Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko T.

  • 17 April 2023 2301x
MotoGP Amerika: Rins Raih Kemenangan Menyusul Blunder Bagnaia

Jakarta - Alex Rins mengakhiri puasa kemenangan Honda dengan merebut podium teratas Grand Prix Amerika yang digelar di Circuit of

  • 15 April 2023 2312x
Agincourt Resources Umumkan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Medan (tajukpos.com)-PT Agincourt Resources (PTAR) mengumumkan pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023 Tambang Emas Martabe,

  • 15 April 2023 2311x
Gugur Baku Tembak dengan KKB, Serka Anumerta Roybertus Simbolon Dimakamkan di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Serka Anumerta Roybertus Simbolon, Anggota TNI yang gugur dalam baku tembak dengan kelompok kriminal