Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 KPU Medan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (ANTARA/Juraidi)

Buka Mulai 1- 14 Mei, KPU Medan Imbau Bacaleg Mendaftar di Awal Waktu

  • 01 Mei 2023 2297x

Medan (tajukpos.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau partai politik agar mendaftarkan bakal calon legislatif di awal-awal masa pendaftaran, sehingga ada waktu untuk melengkapi berkas jika masih ada yang kurang.

"Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran sehingga ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair, Senin (1/5/2023).

Dilansir dari Antara, KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37.

Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

"Bagi partai politik yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya,' katanya.

Ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Medan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi.

Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.

Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah, surat pengajuan menggunakan formulir model B dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Lalu dokumen daftar bakal calon menggunakan formulir model B disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat.

Formulir dan dokumen persyaratan administrasi diserahkan dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.(tpc/ant)

>> BERITA TERKAIT

  • 30 April 2023 2309x
Pecco Bagnaia Juara MotoGP Spanyol Usai Balapan Sengit Melawan Binder

Jakarta (tajukpos.com) -Pebalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia akhirnya kembali berdiri di podium tertinggi setelah pertarungan

  • 30 April 2023 2284x
Pra-Musrenbang Kejati Sumut Lahirkan Beberapa Usulan Dibawa ke Musrenbang Nasional di Bali

Medan (tajukpos.com)-Kelompok Kerja (Pokja) Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejati Sumut menghasilkan

  • 30 April 2023 2291x
Polda Sumut Pastikan Gudang Solar di Dekat Kediaman AKBP AH Ilegal

Medan (tajukpos.com) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar

  • 27 April 2023 2282x
Hingga Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Sudah Hentikan 25 Perkara Dengan Keadilan Restoratif

Medan ( tajukpos.com)-Hingga kuartal I tahun 2023 (sampai April 2023), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan 25

  • 27 April 2023 2294x
28 Kajari dan 9 Kacabjari Hadiri Pra-Musrenbang Kejati Sumut Tahun 2023

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejalsaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membuka kegiatan Pra Musyawarah

  • 26 April 2023 2303x
Hari Pertama Kerja, Kajati Sumut Cek Kesiapan Personel Gelar Pra Musrenbang

Medan (tajukpos.com) -Hari pertama kerja pasca cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 1444 H, Kepala Kejaksaan Tinggi

  • 25 April 2023 2310x
Gempa M 7,3 Guncang Mentawai, Warga Pesisir Selatan Berhamburan Keluar Rumah

Padang (tajukpos.con) - Gempa dengan kekuatan magnitudo 7,3 mengguncang Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan

  • 23 April 2023 2298x
24.826 Narapidana di Sumut Peroleh Remisi Idul Fitri 2023, 120 Orang Di Antaranya Bebas

Medan (tajukpos.com)- Sebanyak 24.826 orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun

  • 23 April 2023 2417x
Lebaran Pertama, Wahana Permainan Anak-Anak J Walk Medan Johor Ramai

Medan (tajukpos.com)- Hari pertama Lebaran, wahana permainan anak-anak di J Walk J City Medan Johor ramai dikunjungi anak-anak ,

  • 21 April 2023 2332x
Resmi Jadi Capres PDIP, Ganjar Ucapkan Terima Kasih Khusus ke Puan

Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sebagai bakal capres

  • 21 April 2023 2287x
Warga Muhammadiyah di Medan Johor Gelar Shalat Ied hingga Meluber ke Jalan Raya

Medan (tajukpos) -Sekitar 1.000 orang lebih warga Muhammadiyah di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar

  • 19 April 2023 2295x
Forwaka Sumut Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Anak Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)- Di penghujung Bulan Ramadan 1444 H,  pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara

  • 19 April 2023 2306x
Curi Buah Sawit untuk Kebutuhan Hidup, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tersangka dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto, SH, MH menghentikan penuntutan perkara

  • 18 April 2023 2299x
7.500 Bus AKDP di Medan Antarkan Perantau ke Kampung Halaman

Medan (tajukpos.con) -Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menyebut sekitar 7.500 unit bus angkutan antarkota dalam provinsi