Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

  • 19 Januari 2023 3011x

Jakarta (tajukpos.com)-Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun.

Sama seperti Putri, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sumber : Kompas.com

>> BERITA TERKAIT

  • 19 Januari 2023 2930x
Jaksa Masuk Kampus UMI Medan Sampaikan Dampak Media Sosial dan Sanksi Hukumnya

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut

  • 19 Januari 2023 2955x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada

  • 18 Januari 2023 2961x
Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara 15 Tersangka Kasus Judi Online Milik Apin BK ke PN Medan

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri(Kejari)  Medan telah melimpahkan berkas perkara 15 Tersangka kasus judi Online milik

  • 18 Januari 2023 3150x
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi

  • 17 Januari 2023 3039x
Apel Pagi, Asbin Kejati Sumut : Administrasi Kepegawaian Sudah Serba Digital

Medan (tajukpos.com)-Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asbin Kejati Sumut) Sufari,SH,MH menjadi inspektur

  • 17 Januari 2023 3092x
Ferry Irawan Minta Maaf kepada Venna Melinda Usai Jadi Tahanan

Surabaya (tajukpos.com) - Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa

  • 16 Januari 2023 3005x
Jelang Event F1H2O, Pemkab Samosir Bersama TNI-Polri dan Pelajar Laksanakan Kurve

Samosir (tajukpos.com)-Menjelang Event F1H2O di Danau Toba, Jajaran Pemkab Samosir bersama Polres Samosir, Ramil Pangururan dan

  • 16 Januari 2023 2812x
Bupati/Wakil Bupati Samosir Hadiri Acara Temu Pisah Kapolres Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang didampingi Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang dan

  • 16 Januari 2023 2926x
Erick Thohir Daftar Bakal Calon Ketum PSSI

Jakarta (tajukpos.com) -Menteri BUMN Erick Thohir resmi mendaftar menjadi bakal calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 dengan

  • 16 Januari 2023 2881x
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil

Jakarta (tajukpos.com) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi dengan magnitudo 6,2 mengguncang

  • 15 Januari 2023 2836x
Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut Penuh Suka Cita, Aspidmil :Kebersamaan dalam Keberagaman

Medan (tajukpos.cpm)-Pasca pandemi Covid-19, Perayaan Natal Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang

  • 13 Januari 2023 2876x
Polda Sumut Siap Sukseskan Kegiatan F1 Powerboat 2023 di Toba

Medan (tajukpos.com) - Polda Sumatera Utara siap menyukseskan kegiatan F1 Powerboat 2023 yang digelar pada 24-26 Februari 2023 di

  • 13 Januari 2023 2988x
Kejati Sumut Juara II Nasional Hasil Penilaian CMS Bidang Pidum

Jakarta (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memperoleh penghargaan sebagai Juara II hasil

  • 12 Januari 2023 2931x
Jaksa Daring , Kejari Langkat Mei Abeto : RJ Ciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring