Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

  • 18 Januari 2023 3150x

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Sumber : Kompas.com

>> BERITA TERKAIT

  • 17 Januari 2023 3040x
Apel Pagi, Asbin Kejati Sumut : Administrasi Kepegawaian Sudah Serba Digital

Medan (tajukpos.com)-Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asbin Kejati Sumut) Sufari,SH,MH menjadi inspektur

  • 17 Januari 2023 3092x
Ferry Irawan Minta Maaf kepada Venna Melinda Usai Jadi Tahanan

Surabaya (tajukpos.com) - Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa

  • 16 Januari 2023 3005x
Jelang Event F1H2O, Pemkab Samosir Bersama TNI-Polri dan Pelajar Laksanakan Kurve

Samosir (tajukpos.com)-Menjelang Event F1H2O di Danau Toba, Jajaran Pemkab Samosir bersama Polres Samosir, Ramil Pangururan dan

  • 16 Januari 2023 2812x
Bupati/Wakil Bupati Samosir Hadiri Acara Temu Pisah Kapolres Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang didampingi Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang dan

  • 16 Januari 2023 2926x
Erick Thohir Daftar Bakal Calon Ketum PSSI

Jakarta (tajukpos.com) -Menteri BUMN Erick Thohir resmi mendaftar menjadi bakal calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 dengan

  • 16 Januari 2023 2881x
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil

Jakarta (tajukpos.com) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi dengan magnitudo 6,2 mengguncang

  • 15 Januari 2023 2836x
Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut Penuh Suka Cita, Aspidmil :Kebersamaan dalam Keberagaman

Medan (tajukpos.cpm)-Pasca pandemi Covid-19, Perayaan Natal Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang

  • 13 Januari 2023 2876x
Polda Sumut Siap Sukseskan Kegiatan F1 Powerboat 2023 di Toba

Medan (tajukpos.com) - Polda Sumatera Utara siap menyukseskan kegiatan F1 Powerboat 2023 yang digelar pada 24-26 Februari 2023 di

  • 13 Januari 2023 2988x
Kejati Sumut Juara II Nasional Hasil Penilaian CMS Bidang Pidum

Jakarta (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memperoleh penghargaan sebagai Juara II hasil

  • 12 Januari 2023 2931x
Jaksa Daring , Kejari Langkat Mei Abeto : RJ Ciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring

  • 11 Januari 2023 2953x
Masuki Tahun 2023, Kajati Sumut Idianto Sapa Jaksa dan Pegawai

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam suasana awal tahun 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH sapa jaksa dan

  • 10 Januari 2023 2865x
Maling Sepeda Motor Babak- belur Dihajar Massa di Jl Perjuangan Polonia

Medan ( tajukpos.com)- Seorang pria  maling sepeda motor babak-belur dihajar massa di Jl Perjuangan  Kec. Medan

  • 10 Januari 2023 2854x
Pimpin Apel Pagi, Kajati Sumut Apresiasi Bidang Berprestasi dan Motivasi Jajaran Tingkatkan Kinerja

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menjadi pemimpin apel pagi seluruh

  • 10 Januari 2023 2907x
Pusaran Korupsi Rp, 39,5 M, 4 Pejabat BTN Belum Juga Ditahan dan Dilimpahkan ke Pengadilan

Medan (tajukpos.com)|-Meski 3 ( tiga ) terdakwa perkara Korupsi BTN senilai Rp, 39,5 miliyar  sudah divonis  oleh