Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara 15 Tersangka Kasus Judi Online Milik Apin BK ke PN Medan
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara 15 Tersangka kasus judi Online milik Apin BK ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat ( 13/01/2023 ).
Kasi Pidum Kejari Medan Paisol SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa ( 17/01/2023 ),membenarkan pelimpahan berkas ke 15 tersangka kasus judi Online ke Pengadilan Negeri Medan.
" Ya, Kami telah melimpahkan berkas ke 15 Tersangka Judi online ke Pengadilan, " ucap Kasi Pidum.
"Jadi kita tunggulah penetapan jadwal sidangnya," ucap Faisol lagi
Untuk Joni alias Apin BK, perkara judinya telah P21, sementara untuk TPPU nya masih dalam proses penyidik Poldasu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut untuk menyerahkan 15 tersangka judi online di Kompleks Cemara Asri ke JPU, pada Rabu (7/12/2023 ).
Selain ke 15 Tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga menerima pelimpahan barang bukti judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut.
Pelaksanaan pelimpahan itu digelar di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan." Kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.
Ke-15 tersangka, lanjut Simon, diduga berperan sebagai operator dan leader operator judi online di Kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, milik Apin BK.
“Dari 15 tersangka, tiga di antaranya wanita. Adapun kelima belas tersangka yakni V, HZ, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H Als Ak, ML, FDA, BA dan YA,” katanya.
Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut.
“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya diberitakan oleh media elektronik dan cetak, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK, yang tengah diburu Interpol.
Ke-15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut.
Sidang
Dikutip dari Sipp PN Medan belasan tersangka dalam berkas terpisah telah ditunjuk tiga Jaksa penuntut umum, di antaranya Sri Delyanti, Rahmi Safrina dan Randi. Sidang diagendakan pada 24 Januari 2023. (tp1/r)