Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, SH saat memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Karaway.(ist)
Kejari Kepulauan AruTahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway
Kepulauan Aru (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan RB selaku PPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp5.785.561.000.
Selain RB, penyidik juga menetapkan IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, SH dalam siaran persnya melalui pesan whatsApp, Kamis (02/06/22), mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway.
"Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,-,"ucap Romi.
Disebutkannya, penetapan kedua sebagai tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH setelah melalui Gelar Perkara hari ini, Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT. Memutuskan bahwa keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni RB dan IJS.
Lebih lanjut Romi menyebutkan untuk tersangka berinisial RB langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
Sedangkan untuk tersangka berinisial IJS, ungkapnya, tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.
Sebagaimana diinformasikan lewat siaran pers tersebut, Romi menuliskan dalam saat penyidikan pembangunan Puskesmas Karaway, penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
Untuk keduanya, urainya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(tp/rilis)