Terpidana baju kaos hitam
DPO Tipikor, Tim Intel Kejari Kepulauan Aru Tangkap Direktur CV Letmi Pratama di Ambon
Ambon (tajukpos.com)-Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap Tommy Wattimena, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru tahun 2007
Tommy Wattimena yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 ini ditangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (29/05/22).
Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH MH dalam pesan whatsAppnya kepada wartawan menyampaikan, keberadaan terpidana sudah diketahui pada Kamis, 26 Mei 2022 oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru.
Kemudian, lanjut Perada, Tim Intel Kejari Kepulauan Aru langsung mengintai dan mengamankan terpidana Tommy Wattimena yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama.
Untuk sementara, sebut Mantan Kasi Pidum Kejari Medan ini, terpidana dititipkan di Kejari Kota Ambon untuk proses administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, keesokan harinya terpidana segera diterbangkan ke Dobo untuk pelaksanaan eksekusi, ucapnya.
Menurut Parada, bahwa terpidana secara patut telah dipanggil penuntut umum tipikor untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.
Disampaikannya, berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015, telah menghukum Tommy Wattimena selama empat tahun penjara.
Selain hukuman pidana, terpidana juga mewajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp97.623.369,- subsidair Tiga Bulan Penjara,
Tommy Wattimena dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001.
Lebih lanjut, Perada menyampaikan
adapun kronologis perkara, bahwa Tommy Wattimena yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama seorang rekanan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Manuputty selaku PPTK melakukan pekerjaan pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp270 juta yang berasal dari Tahun Anggaran pada 2007.
Namun proyek tersebut terbengkalai sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp170 juta.(tp/ril)