Kejari Medan Limpahkan Perkara Dugaan Tipikor Handy Talky ke PN Medan
Medan ( tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan T.A. 2014, dengan terdakwa AGS dan AS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (01/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H M.H melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, S.H, menjelaskan, terdakwa A. Guntur Siregar (AGS) merupakan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun 2014 bersama terdakwa Asber Silitonga (AS) sebagai Direktur PT. Asrijes yang juga selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014 mendapat alokasi anggaran Pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000,-.
Tanggal 13 November 2014 terdakwa AS mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka nomor 053 / SP / PT. Asrijes / XI / 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, yang selanjutnya terdakwa AGS mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan.
Kemudian, Badan Keuangan Daerah Kota Medan pun menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp1.423.561.400,-atau 20% dari nilai kontrak Rp.7.117.807.000, ditransfer dari rekening Pemko Medan ke Rekening atas nama PT. Asrijes.
Handy Talky tersebut pun tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada tanggal 15 Desember 2014, jelasnya.
Selanjutnya tanggal 19 Desember 2014, sambung Bondan, terdakwa AGS mengirimkan surat nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas Handy Talky Motorola GP 328, dan mengundang pihak PT. Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 (sebelas) serial number Handy Talky.
Pihak PT. Motorola Solutions Indonesia yang diwakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan. Selanjutnya pihak Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 (dua) unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.
Diungkapkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit Handy Talky dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem / data base Motorola Global, hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar, sehingga Handy Talky yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.
Demiikian juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor.
Dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328, ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola, katanya.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526.
Berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-08/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap terdakwa A. Guntur Siregar didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,.
Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana.
Serta, berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-09/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap terdakwa Asber Silitonga didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Subisdair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (tp1/r)