Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejari Medan Limpahkan Perkara Dugaan Tipikor Handy Talky ke PN Medan

  • 02 Maret 2022 2988x

Medan ( tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan T.A. 2014, dengan terdakwa AGS dan AS  ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan  Negeri Medan,  Selasa (01/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H  M.H  melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, S.H, menjelaskan,  terdakwa A. Guntur Siregar (AGS)  merupakan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan  juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun 2014 bersama terdakwa Asber Silitonga (AS) sebagai  Direktur PT. Asrijes yang juga  selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014  mendapat alokasi anggaran Pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000,-.

Tanggal 13 November 2014 terdakwa AS mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka nomor 053 / SP / PT. Asrijes / XI / 2014  yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, yang selanjutnya terdakwa AGS mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan.

Kemudian, Badan Keuangan Daerah Kota Medan pun menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp1.423.561.400,-atau 20% dari nilai kontrak Rp.7.117.807.000, ditransfer dari rekening Pemko Medan ke Rekening atas nama PT. Asrijes.

Handy Talky tersebut pun tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada tanggal 15 Desember 2014, jelasnya.

Selanjutnya  tanggal 19 Desember 2014, sambung Bondan, terdakwa AGS mengirimkan surat nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas Handy Talky Motorola GP 328, dan  mengundang pihak PT. Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 (sebelas) serial number Handy Talky.

Pihak PT. Motorola Solutions Indonesia yang diwakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan. Selanjutnya pihak Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 (dua) unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya. 

Diungkapkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit Handy Talky dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem / data base Motorola Global, hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar,  sehingga Handy Talky yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

Demiikian juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor. 

Dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328, ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola, katanya.

Akibat  perbuatan terdakwa, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526.

Berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-08/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap terdakwa A. Guntur Siregar didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,.

Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. 

Serta, berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-09/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap terdakwa Asber Silitonga didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Subisdair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 02 Maret 2022 3068x
Perayaan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Samosir, Bupati Bagikan Kartu BPJS dan Pupuk Gratis

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Gultom dan Wakil Bupati Martua Sitanggang membagikan Kartu BPJS gratis dan pupuk

  • 27 Februari 2022 3087x
Lantik213 Kepala Sekolah,Wabup Samosir:Kepala Sekolah Harus Miliki Sifat Manajerial dan Kepemimpinan

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati(Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM melantik dan mengambil sumpah/janji sebanyak 213

  • 25 Februari 2022 3042x
Pemkab Samosir Genjot Capaian Vaksinasi

Samosir (tajukpos.com)-Guna percepatan pelaksanaan vaksinasi tingkat Kabupaten Samosir, Sekretaris Daerah Jabiat Sagala

  • 24 Februari 2022 3007x
Bupati Samosir Terima Audiensi Kepala Lapas Kelas III Pangururan dan Rombongan

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea dan Kadis Sosial PMD Agus

  • 23 Februari 2022 3833x
Kajatisu dan Gubsu Hadiri Peluncuran Buku “Peranan JPN Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumut"

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghadiri

  • 23 Februari 2022 3047x
Sekdakab Samosir Terima Audiensi Pengurus Panti Karya Hephata

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab). Samosir Drs. Jabiat Sagala, M.Hum

  • 23 Februari 2022 3052x
Tim Satgas Covid-19 Samosir Monitoring Kesiapan Isoter di Gedung Asrama BLK Perbaba

Samosir (tajukpos.com)-Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir yang dipimpin Ketua Pelaksana Jabiat Sagala, melakukan monitoring

  • 23 Februari 2022 3076x
Terkait Masalah Penyaluran dan Kelangkaan Pupuk, Komisi II DPRD Samosir Gelar Rapat Kerja

Samosir (tajukpos.com)-Komisi II DPRD Kab. Samosir menggelar Rapat Kerja bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil

  • 23 Februari 2022 3062x
Rapat Koordinasi di Kantor Kejati Sumut ,KPK Bangun Sinergi Antara APH dengan APIP

Medan (tajukpos.cim)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum

  • 22 Februari 2022 2945x
Wakil Ketua DPRD Samosir Kunjungi Kelompok Sadar Wisata O2 Lumban Pokki

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir  Pantas Marroha Sinaga mengunjungi Kelompok Sadar Wisata O2 Lumban

  • 22 Februari 2022 3192x
Badiklat Kejaksaan RI dan KPK Selenggarakan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK

Jakarta (tajukpos.com)- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bekerjasama dengan Deputi Pendidikan dan Peran

  • 21 Februari 2022 2981x
Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD 2019-2024

Samosir (tajukpos.com) DPRD Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota

  • 20 Februari 2022 3062x
Kadis Budpar Samosir Ikuti Seminar Sustanaible Tourism

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir diwakili Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Samosir Tetti Naibaho,S,Sos

  • 20 Februari 2022 2983x
Bupati Samosi Hadiri Peletakan Batu Pertama Monumen PTGS

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi para Asisten, Pimpinan OPD dan Camat Onan Runggu menghadiri