Mantan Sekdakab PALI Sumsel Diamankan Tim Tabur Kejagung
Jakarta (tajukpos.com)-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Mantan Sekdakab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Arif Firdaus S. IP, M.SI bin Ahmad Dahlan, di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH, dalam siaran pers menyampaikan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Dalam.perkara itu, lanjut Leonard, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
" Terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN ini telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun, " sebut Leonard
Lebih lanjut Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, tegas Leonard, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Alhasil, terpidana buronan Kejati Sumatera Selatan ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelasnya.
Setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, akhirnya terpidana berhasil diamankan
Selanjutnya terpidana dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Pada Rabu 09 Februari 2022, ungkapnya, terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(tp1/rel)