Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Didakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jalani Sidang Perdana

  • 07 Februari 2022 3047x

Medan (tajukpos.com)-Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, menjalani sidang perdana.
Jongor Ranto Panjaitan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.

"Jongor Ranto Panjaitan didakwa dengan dakwaan  primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut jaksa penuntut umum Tipikor Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan.

Sidang yamg digelar  secara online di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada  Pengadilan Negeri(PN)  Medan, Senin (7/2/2022) itu, dipimpin majelis hakim diketuai Eliwarti dengan hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Dalam  surat dakwaannya yang dibacakan  Jaksa penuntut umum Tipikor Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan menyebutkan, Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.

Fauzan Irgi Hasibuan menjelaskan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran, sehingga SMAN 8 Medan mendapat dana BOS dengan rincian sebagai berikut, Tahun ajaran 2016/2017 : 984 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp.1.377.600.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Tahun ajaran 2017/2018 : 917 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp1.283.800.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Tahun ajaran 2018/2019 : 934 Siswa x Rp. 1.400.00,- = Rp1.307.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh juta rupiah).

Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali / triwulan, yaitu :
- Triwulan I : Januari-Maret (sebesar 20 % dari alokasi satu tahun)
- Triwulan II : April-Juni (sebesar 40 % dari alokasi satu tahun)
- Triwulan III : Juli-September (sebesar 20% dari alokasi satu tahun)
- Triwulan IV : Oktober-Desember (sebesar 20% dari alokasi satu tahun)

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).

Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah, memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada, menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, transparan.

Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," urai Fauzan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, berdasarkan metode total loss, maka diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp1.458.883.700,-.Dengan rincian Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 Rp.1.213.963.200,- dan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018 Rp.244.920.500,-

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.

Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seusai JPU membacakan surat dakwaanya, Majelis hakim diketuai Eliwarti  menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan( eksepsi ) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (tp1/r).

>> BERITA TERKAIT

  • 07 Februari 2022 3004x
Rombongan PWI Sumut Hadiri Hari Pers Nasional di Kendari

Medan (tajukpos.com) - Rombongan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara menghadiri kegiatan HPN (Hari Pers Nasional)

  • 05 Februari 2022 2977x
Wakil Bupati Samosir Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2023

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan

  • 04 Februari 2022 2968x
Menkomarives Undang Khusus Bupati Vandiko T Gultom Bahas Program Prioritas Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarives) Luhut B Panjaitan mengundang secara khusus

  • 04 Februari 2022 3048x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan MUS, tersangka dugaan

  • 04 Februari 2022 3113x
Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pembangunan Huta Siallagan dan Kampung Ulos Hutaraja

Samosir (tajukpos.com)-Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut

  • 04 Februari 2022 3008x
Dukung Wisata DPSP, Bupati Samosir Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan ke Presiden Jokowi

Samosir (tajukpos.com)  Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengahadap Presiden RI Joko Widodo di Hotel Samosir Cottage

  • 03 Februari 2022 3020x
Intana Dea Saputri Butar Butar Lulus Peringkat Pertama CPNS Kejaksaan RI

Medan (tajukpos.com) - Intana Dea Saputri Butar Butar, anak Medan yang berhasil lulus di peringkat pertama formasi

  • 02 Februari 2022 3164x
Jaksa Agung Resmi Buka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022

Jakarta ( tajukpos.com)-Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional

  • 02 Februari 2022 2995x
Menteri BUMN Erick Thohir : Tol Binjai-Stabat Dapat Memangkas Waktu Perjalanan

Jakarta (tajujpos.com )- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan rampungnya Jalan Tol Binjai –

  • 31 Januari 2022 3189x
Brigjen TNI Edy Imran SH MSi Dilantik Sebagai Direktur Penindakan pada JAM Bidang Pidana Militer

Jakarta (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Laksamana Muda Anwar Saidi melantik dan mengambil sumpah Brigjen TNI Edy

  • 31 Januari 2022 3025x
DPRD Samosir Terima Audiensi Panitia Ulaon Artia Sipaha Sada

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga menerima audiensi Panitia Ulaon Artia Sipaha Sada dalam

  • 31 Januari 2022 3154x
Kejati Sumut Tangkap Buronan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM Jalan Gajah Mada Medan

Medan (tajukpos.com) Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada bulan  Januari 2022 sudah

  • 29 Januari 2022 3299x
"Roso" Calon Ketua dan Sekretaris Peradi Medan Mitra JMI Sumut

Medan ( tajukpos.com)-Roni Mantiri SH MH dan Bambang Santoso SH.MH (ROSO) sebagai calon Ketua dan calon Sekretaris DPC Peradi

  • 28 Januari 2022 3021x
Wabup Samosir Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Gedung Kesenian Tuk-tuk Siadong

Samosir (tajukpos.com) Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang didampingi Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit