Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kejari Simalungun menghentikan penuntutan 5 tersangka tindak pidana pencurian kelapa sawit lewat Keadilan Restoratif, dua di antaranya ibu rumah tangga.(foto: Penkum Kejati Sumut)

Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 5 Tersangka Pencurian dengan Keadilan Restoratif

  • 08 Februari 2022 2986x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui usulan penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ).

Setelah disetujui, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari Simalungun) Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ) sebanyak 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Senin (7/2/2022) Kajari Simalungun Bobbi Sandri, SH,MH langsung mengajukan RJ dengan melakukan Ekspose beserta jajarannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana. 

Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH, MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH,MH, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH,MH.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (8/2/2022) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan infomasi yang diperoleh dari Kejari Simalungun usulan RJ ke Jampidum telah disetujui dan ada lima tersangka tindak pidana umum perkebunan yang dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lima tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah :

1. Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun).

2. Zulham Yoyok Abdi (41) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu). 

3. Angga Ramadhan (18) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu). 

4. Sutini (46) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).

5. Suriana (39) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu)

"Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos A Tarigan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, di antaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya.

Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 08 Februari 2022 3005x
Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan

  • 07 Februari 2022 3030x
Cegah Penyebaran Varian Omicron, Kejati Sumut Gelar Swab Antigen untuk Seluruh Pegawai

Medan (tajukpos.com)-Pasca pelaksanaan vaksin ketiga (Booster), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  kembali

  • 07 Februari 2022 3029x
Purna Bakti Wakapolres, Bupati Samosir: Terimakasih Atas Pelayanan dan Pengabdian Selama Bertugas

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Samosir

  • 07 Februari 2022 3047x
Didakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jalani Sidang Perdana

Medan (tajukpos.com)-Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, menjalani sidang perdana. Jongor Ranto Panjaitan didakwa

  • 07 Februari 2022 3003x
Rombongan PWI Sumut Hadiri Hari Pers Nasional di Kendari

Medan (tajukpos.com) - Rombongan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara menghadiri kegiatan HPN (Hari Pers Nasional)

  • 05 Februari 2022 2976x
Wakil Bupati Samosir Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2023

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan

  • 04 Februari 2022 2967x
Menkomarives Undang Khusus Bupati Vandiko T Gultom Bahas Program Prioritas Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarives) Luhut B Panjaitan mengundang secara khusus

  • 04 Februari 2022 3047x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan MUS, tersangka dugaan

  • 04 Februari 2022 3113x
Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pembangunan Huta Siallagan dan Kampung Ulos Hutaraja

Samosir (tajukpos.com)-Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut

  • 04 Februari 2022 3008x
Dukung Wisata DPSP, Bupati Samosir Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan ke Presiden Jokowi

Samosir (tajukpos.com)  Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengahadap Presiden RI Joko Widodo di Hotel Samosir Cottage

  • 03 Februari 2022 3020x
Intana Dea Saputri Butar Butar Lulus Peringkat Pertama CPNS Kejaksaan RI

Medan (tajukpos.com) - Intana Dea Saputri Butar Butar, anak Medan yang berhasil lulus di peringkat pertama formasi

  • 02 Februari 2022 3164x
Jaksa Agung Resmi Buka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022

Jakarta ( tajukpos.com)-Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional

  • 02 Februari 2022 2994x
Menteri BUMN Erick Thohir : Tol Binjai-Stabat Dapat Memangkas Waktu Perjalanan

Jakarta (tajujpos.com )- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan rampungnya Jalan Tol Binjai –

  • 31 Januari 2022 3189x
Brigjen TNI Edy Imran SH MSi Dilantik Sebagai Direktur Penindakan pada JAM Bidang Pidana Militer

Jakarta (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Laksamana Muda Anwar Saidi melantik dan mengambil sumpah Brigjen TNI Edy