Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Terhadap Putusan Bebas PN Medan, Tim JPU Kejari Medan Sedang Melakukan Kajian

  • 27 Januari 2022 3219x

Medan (tajukpos.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg). 

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait putusan bebas tersebut.

Dimana, lanjut Yos Tarigan berdasarkan penjelasan dari Tim JPU Kejari Medan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa David Putra Nugroho als Liem Kwek Liong, Senin 17 Januari 2022 lalu. Dimana, hakim dalam putusannya mengadili:

1. Menyatakan terdakwa David Putranegoro als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan altenatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak);

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan hakekat serta martabatnya;

4. Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke terdakwa, barang bukti yang telah disita khusus 21 Sertifikat SHM/HGB dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim pada PN Medan, jelas Yos dalam putusannya telah mengkaji secara seksama mengenai objek perkara yaitu Akta Kesepakatan Bersama No.8, tanggal 21 Juli 2008, ternyata diikuti oleh pembuatan akta-akta lainnya yang tidak berdiri sendiri dibuat di rumah Jong Tjin Boen Jalan Juanda III No. 30 C Medan dan dihadapan Notaris Fujiyanto Ngariawan,SH. 
Dan pada pertimbangannya, Hakim menilai bahwa pembuatan akta tersebut disetujui oleh semua pihak dalam hal ini anak Alm. Jong Tjin Boen. Sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Akta ini dibuat semasa Jong Tjin Boen masih hidup.

Tuntutan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan pada tanggal 28 Desember 2021 menuntut bahwa perbuatan itu ada tapi bukan tindak pidana, dimana terhadap objek perkara tersebut telah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (objek perkara tersebut yaitu Akta kesepakatan bersama No.8, tanggal 21 Juli 2008). Akta No.8 sebelumnya telah diproses dalam peradilan perdata yang dalam hal ini Penggugat adalah pelapor sendiri dan Majelis Hakim Perdata menolak gugatan tersebut. 

Seperti diuraikan jaksa, kata Yos bahwa pada fakta persidangan terdakwa tidak ada menikmati hasil keuntungan materi dari akta kesepakatan bersama dan terdakwa bukan bagian dari para pihak, namun pelapor justru telah mendapat bagian sesuai dengan persentasi sesuai dengan Akta No.8 tesebut (yaitu berupa pembagian harta milik orang tua pelapor/terlapor a.n Jong Tjin Boen yakni uang deposito, uang dividen dari pabrik minuman Vigour, dari penjualan harta tidak bergerak yang sebagian 2 aset apartemen yang berada di Singapura). 

Jaksa Penuntut umum juga menemukan fakta persidangan bahwa setelah meninggalnya Alm Tjong Tjin Boen, terdakwa selaku orang yang mengurus dan pengendali dalam Akta sejak November 2008 sampai dengan 2016 telah membagi-bagikan uang Deposito/Dividen dari Pabrik minuman dan uang sewa ruko dan rumah secara proporsional (sesuai persentase) dan adil kepada saksi korban, Saksi Mimiyanti dan saksi Yong Gwek Jan dan juga ahli waris lainnya yang mana pembagian uang tersebut dilakukan secara tunai dan juga transfer ke rekening pribadi masing-masing.

Selama ini pihak saksi korban, saksi Mimiyanti dan Saksi Yong Gwek Jan dan juga ahli waris lainnya tidak ada keberatan dan ribut tentang pembagian karena sudah sesuai dengan isi Akta.

Dapat dijelaskan juga Perkara perdata objek yang sama dengan kasus tersebut :
1. Putusan perkara perdata Pengadilan negeri Medan Reg.No.312/Pdt.G/2018/PN.Mdn., tanggal 14 november 2018
2. Putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Medan Reg. No.322/Pdt/2019/PT.MDN, tanggal 10 sept 2019
3. Putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI Reg.No.541K/PDT/2021., tanggal 13 April 2021.


Dari putusan  hakim tergambarkan sisi keadilan untuk semua pihak, tentunya keadilan bagi masyarakat. Namun disebutkan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Medan sedang melakukan kajian terhadap isi putusan.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 26 Januari 2022 2946x
Kejati Sumut Gelar Vaksinasi Booster untuk Seluruh Pegawai

Medan (tajukpos.com)- Dukung program pemerintah dalam menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok), Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 25 Januari 2022 3179x
Isu Penyelewengan Harga Pupuk Bersubsidi, Plt Kadis PertanianTinjau ke Kec Onan Runggu

Samosir (tajukpos.com)  Bupati Samosir melalui Plt. Kadis Pertanian Andri P. Limbong didampingi Kabid Kominfo, Kabid

  • 25 Januari 2022 3067x
DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Samosir Tahun 2022

Samosir ( tajukpos.com)- DPRD Kab. Samosir menggelar  Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan

  • 25 Januari 2022 3049x
Kejari Medan Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 8 Medan ke PN Medan

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan  melimpahkan perkara dugaan

  • 24 Januari 2022 2980x
Wabup Samosir Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2022

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs Martua Sitanggang menghadiri rapat paripurna Penetapan Program

  • 24 Januari 2022 3325x
Syukuran Bona Taon STM Marsiurupan, St Marinton Sitohang Terpilih Kembali Jadi Ketua

Medan (tajukpos.com)- Keluarga besar Serikat Tolong Menolong (STM) “Marsiurupan” Simpang Pos sekitarnya, menggelar

  • 23 Januari 2022 3147x
Wabup Samosir Resmikan BUMDes Wisata Siarubung di Desa Turpuk Limbong

Samosir (tajukpos.com)  Wakil Bupati (Wabup ) Samosir Drs. Martua Sitanggang MM meresmikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

  • 23 Januari 2022 3095x
Grand Opening SPBU PT. Sopo Toba Energi Indonesia di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan,  SPBU yang sudah ada di Kabupaten Samosir masih ada satu

  • 23 Januari 2022 3705x
Muscab PKB Tahun 2022, Nasib Simbolon Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Samosir 2022 –2027

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi beberapa Pimpinan OPD dan Camat Pangururan menghadiri

  • 22 Januari 2022 3286x
Bupati Samosir Lantik 14 Pimpinan Tinggi Pratama, Tetti Naibaho Jadi Kadis Kebudayaan dan Pariwisata

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom melantik dan mengambil sumpah/janji 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di

  • 21 Januari 2022 3148x
Wabup Samosir Apresiasi Ritual Mangallang Hambing Putih dan Pengukuhan Lembaga Adat

Samosir (tajukpos.com)- Setelah mengadakan Ritual Babi Ambat (tolak bala) masyarakat Salaon yang terdiri dari 3 desa yaitu, Desa

  • 21 Januari 2022 2983x
Kejatisu Amankan DPO Kasus Pemalsuan Bon Pembelian Minyak

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan 

  • 21 Januari 2022 2976x
Launching Vaksinasi Booster, Wabup Samosir: "Saya Ingin Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat"

Samosir (tajukpos.com)- Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM mengatakan vaksinasi lanjutan atau Booster adalah Vaksinasi

  • 21 Januari 2022 2977x
Kejari Medan Terima Penyerahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Handy Talky

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan