Kejari Medan Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 8 Medan ke PN Medan
Medan (tajukpos.com)- Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMA Negeri 8 Medan T.A. 2017 s/d 2018 atas nama inisial JRP, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH. MH. melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, S.H, Senin (24/1/2022) menjelaskan, JRP merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018.
Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, sambungnya, JRP selaku Kepala Sekolah membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara, namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS.
Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh JRP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah),.
Sehingga, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Dalam perkara ini, JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.
Dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
Bahwa saat ini ,sebutnya, JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.(tp1/r)