Team I Tekab Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka DSS alias Dedi (dalam lingkaran) atas dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 unit mobil Innova (Foto:Antara/HO)
Curi Mobil, Polres Tanjungbalai Ringkus Oknum Pegawai BUMN
Tanjungbalai (tajukpos.com)
Mencuri mobil jenis minibus Toyota Innova yang disimpan di tempat jasa penitipan, oknum pegawai BUMN berinisial DSS alias Dedi diringkus Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu A.D Panjaitan membenarkan penangkapan tersangka Dedi (37) warga Jalan Sudirman, Gg.Leci III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Tersangka Dedi ditangkap dari rumahnya pada Selasa (30/3) sekitar pukul 22.30 WIB atas laporan korban
Handriyanto Podiman sesuai laporan polisi Nomor LP/09/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjungbalai Selatan," ujar Panjaitan.
Menurut Panjaitan, kronologis pencurian berawal pada Minggu (14/3) pelapor menyimpan mobil miliknya di tempat penyimpanan mobil di gudang Ali Jalan MT Haryono Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kemudian Sabtu (20/3) sekitar pukul 19.30 WIB pelapor dan saksi bernama Rudi bermaksud mengecek mobilnya. Setibanya di tempat penyimpanan dan membuka kunci gudang, korban melihat mobilnya tidak ada. Karena mengalami kerugian mencapai Rp130 juta, korban melaporkannnya ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku yang melakukan pencurian adalah DSS alias Dedi.
"Mendapat informasi bahwa tersangka berada dirumahnya, Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda H.A Karo Karo melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar A.D Panjaitan.
Ia menambahkan, kepada polisi tersangka mengakui benar melakukan pencurian mobil Innova milik korban dan menyimpan mobil tersebut di Padang Sidempuan untuk dicat ganti warna.
Pengakuan tersangka ditindaklanjuti petugas dengan berangkat ke Padang Sidimpuan. Mobil tersebut berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Antaranews)