Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Persidangan Syahganda Nainggolan ,Kamis (1/4). (Foto:Detikcom/Luqman Nurhadi Arunanta)

Kasus Berita Bohong, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

  • 01 April 2021 3246x

Jakarta (tajukpos.com)
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.
"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).

Syahganda diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Syahganda Nainggolan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.

Jaksa menyebut Syahganda dianggap telah menyebar berita bohong lewat akun Twitter @syahganda. Cuitan itu dianggap jaksa telah menimbulkan keonaran dengan terjadinya kericuhan demo di beberapa daerah.

"Terdakwa membuat posting-an di Twitter, bahwa terdakwa membuat caption mengambil link berita yang ada gambarnya dan menambahkan kata-kata atau kalimat yang merupakan kesimpulan terdakwa sendiri. Akan tetapi, posting-an terdakwa isinya tidak sesuai dengan berita yang sebenarnya atau berbeda dengan aslinya atau bohong," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah mengganggu stabilitas nasional.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kerusuhan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara, perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas nasional, terdakwa sudah pernah dihukum," katanya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan," tambahnya.(Detikcom)
 

>> BERITA TERKAIT

  • 01 April 2021 3314x
Perempuan Berpistol Penyerang Mabes Polri Bawa Map Warna Kuning

Jakarta (tajukpos.com) Seorang perempuan menyerang Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3) sekira pukul 16.00 WIB. Perempuan

  • 01 April 2021 3178x
Mabes Polri Diserang, Jokowi Minta Warga Tetap Tenang-Bersatu Lawan Terorisme

Jakarta (tajukpos.com) Mabes Polri diserang seorang perempuan bernama Zakiah Aini, Rabu (31/3).Polisi pun menembak mati Zakiah

  • 31 Maret 2021 3119x
Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub Imbau Warga Sumut Tidak Mudik Lebaran

Medan (tajukpos.com) Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah meminta meminta masyarakat mengikuti anjuran

  • 31 Maret 2021 3322x
AHY Bersyukur Putusan Pemerintah Menolak Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Meldoko

Jakarta (tajukpos.com) Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang kubu Moeldoko yang

  • 31 Maret 2021 3238x
Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Jakarta (tajukpos.com) Pemerintah menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar

  • 30 Maret 2021 3243x
Polres Labuhanbatu Tangkap 130 Pelaku Kejahatan

Labuhanbatu (tajukpos.com) Polres Labuhanbatu menggelar Operasi Sikat Toba 2021 selama tiga pekan demi menekan angka kejahatan

  • 30 Maret 2021 3288x
F-PKS DPRD Medan Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Medan (tajukpos.com) F-PKS DPRD Medan  mengutuk keras aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar Sulawesi

  • 30 Maret 2021 3170x
Bulog Sumut Pastikan Stok Beras Aman untuk Kebutuhan Ramadhan 2021

Medan (tajukpos.com) Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan stok beras di daerah itu aman untuk memenuhi

  • 30 Maret 2021 3293x
Peringatan Wafat Isa Almasih dan Paskah, Polda Sumut Lakukan Pengamanan Seluruh Gereja

Medan (tajukpos.com) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjamin keamanan pada saat peringatan wafat Isa Almasih

  • 30 Maret 2021 3200x
Sejak Januari 2021,Densus 88 Tangkap 94 Terduga Teroris

Jakarta (tajukpos.com) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 94 tersangka teroris sejak awal Januari

  • 30 Maret 2021 3437x
PP PBSI Akhirnya Resmi Meniadakan Kompetisi Proliga 2021

Jakarta (tajukpos.com) Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) akhirnya secara resmi meniadakan

  • 30 Maret 2021 3615x
Artis FTV Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Jakarta (tajukpos.com) Artis FTV Agung Saga kembali ditangkap polisi karena terkait narkoba.Kabar tak enak tersebutdibenarkan

  • 30 Maret 2021 3523x
Melaney Ricardo Ungkap Masalah Rumah Tangganya dengan Tyson

Jakarta (tajukpos.com) Rumah tangga Melaney Ricardo dan Tyson Lynch disebut sedang bermasalah. Namun hal itu tidak membuat

  • 30 Maret 2021 3333x
Kajati Sumut IBN Wiswantanu Lantik Nusirwan Sahrul Jadi Kajari Belawan

Medan ( tajukpos.com) Nusirwan Sahrul, SH, MH dilantik jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan menggantikan Ikeu Bachtiar,