Foto: Infografis detikcom/M Fakhry
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, yang Melanggar Sanksi Menanti
Jakarta (tajukpos.com)
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk PNS.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut akan kena sanksi. Bila mengacu pada aturan sanksi larangan mudik tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi tersebut bila berdasarkan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS terangkum sebagai berikut :1. Tingkat ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, 2. Tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, 3. Tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pmberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.Sanksi tersebut seperti terangkum dalam infografis.(Detikcom)