Dugaan Korupsi Pelepasan HutanTele, Kejati Sumut Tahan Kades Partungko Naginjang Samosir
Medan ( tajukpos.com)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) menahan inisial BPP, Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait izin pelepasan lahan hutan lindung Tele, Kamis (25/3/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH MH kepada wartawan menyampaikan, tersangka BPP selaku Kepala Desa Partungko Naginjang diduga telah melakukan pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha.
Tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele, jelas Sumanggar telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang dan mengutip uang senilai Rp600.000, per orang
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang. Selanjutnya tersangka BPP mengajukan nama nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka Lahan atau Tanah ke dalam 7 kelompok beserta Lahan yang hendak di garap, ujarnya.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 Hari dan di titip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, " sebut Sumanggar.
Dalam kasus ini, kata Sumanggar, tersangka BPP disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.(tp1/ril)