Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Radikalisme dan Hoaks Jadi Topik Utama Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan

  • 23 Maret 2021 3381x

Medan (tajukpos.com)
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS ) di Yayasan Pendidikan SMA Pencawan, Jalan Bunga Ncole Medan, Selasa (23/3/2021) mengusung tema 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman' diikuti hanya 20 orang siswa-siswa dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Pembina Yayasan Pendidikan Nsional Pencawan Drs. Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memilih sekolah Pencawan sebagai tempat penyuluhan hukum.

"Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa dan siswi yang ikut bisa mendapat pengetahuan baru terkait masalah hukum," tegasnya.   

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Pencawan Nila Nekodema Barus menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 program pembelajaran di SMA Pencawan Medan lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan dengan pola belajar daring.

"Penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa-siswi kita untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Semoga apa yang didapat juga bisa disampaikan kepada teman-temannya yang lain yang tidak bisa hadir karena pembatasan peserta demi untuk menghindari kerumunan," paparnya.
 
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan dengan adanya Penyuluhan Hukum di SMA Pencawan Medan, siswa-siswi bisa mengenal profesi jaksa secara lebih dekat dan bisa mengenali hukum agar kelak dikemudian hari menjauhi hukuman. 

Dalam sambutannya, Sumanggar juga menyampaikan bahwa tugas pokok Jaksa ada tertuang adalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah kegiatan Kejaksaan yang dilakukan secara berkesinambungan.

"Materi yang disampaikan adalah terkait berita hoaks, radikalisme, narkoba dan kenakalan remaja. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi siswa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," paparnya.

Pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran menyampaikan topik tentang berita hoaks dan radikalisme di kalangan generasi muda. Karena, belakangan ini banyak masyarakat yang akhirnya berurusan dengan hukum hanya karena latah membuat status yang menyinggung SARA, menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bagi orang lain serta menyebarkan berita hoaks yang kebenarannya diragukan.

"Itu sebabnya, saya mengajak siswa-siswi agar cerdas dan bijak dalam menggunakan gadget. Gunakanlah gadget atau handphone untuk hal-hal yang positif. Kendalikan hatimu, kendalikan jarimu dan saring dulu informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas, setelah menyaring informasi tersebut dan sudah yakin kebenarannya baru sharing," kata Juliana. 

Juliana memaparkan pentingnya siswa mengendalikan diri agar tidak mudah terpancing dengan berita hoax. Berdasarkan UU ITE, kata Juliana setiap orang yang melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp. 1 Milyar. Oleh karena itu, siswa-siswi diingatkan untuk mengendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah.

Kemudian tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati, M.Kes menyampaikan bahwa virus Covid-19 masih mewabah di Sumut dan jumlah orang terpapar masih tetap saja bertambah.

"Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan program vaksinasi, akan tetapi jangan langsung beranggapan bahwa dengan vaksinasi tidak perlu lagi menjalankan 3 M. Itu adalah informasi yang salah atau hoaks. Yang benar adalah walaupun sudah divaksin tapi kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun," katanya.

Sri Indrawati menyampaikan bahwa segala informasi yang menyimpang tentang vaksin jangan langsung dipercaya, tanyakan terlebih dahulu atau cari informasi yang benar terkait vaksin tersebut. Kita harus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus ini lewat vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Di akhir kegiatan beberapa siswa menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hoaks dan aspek hukumnya. Kemudian Kasi Penkum menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosus terkait Covid-19 yang diterima langsung oleh Pembina Yayasan Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan serta dilanjutkan dengan foto bersama.(tp1/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 23 Maret 2021 3274x
Pemko Medan: Hilangkan Pungutan di sekolah

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Kota (Pemko)  Medan  Provinsi Sumatera Utara menegaskan kepada seluruh jajaran Dinas

  • 23 Maret 2021 3260x
Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1 km

Yogyakarta (tajukpos.com) - Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah sembilan kali

  • 23 Maret 2021 3188x
Satgas: Tidak Ada Lagi Zona Merah Covid-19 di Sumut

Medan (tajukpos.com) - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Sumut  dr Aris Yudhariansyah menegaskan, tidak ada lagi zona

  • 23 Maret 2021 3313x
Inggris Bantah Diskriminasi atas Mundurnya Indonesia dari All England

Jakarta (tajukpos.com) - Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins membantah adanya tindakan diskriminatif atas mundurnya

  • 22 Maret 2021 3280x
Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui

Jakarta (tajukpos.com) Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap pengacara Anita

  • 22 Maret 2021 3312x
Pertalite Dijual Setara Harga Premium di Medan

Medan (tajukpos.com) Manajemen PT Pertamina (Persero) Subholding Commercial & Trading Regional Sumbagut menggelar

  • 22 Maret 2021 3201x
Laga Perdana Piala Menpora, Arema FC Vs Persikabo 1-1

Solo (tajukpos.com) Tim Arema FC Malang bermain imbang 1-1 dengan Persikabo 1973 pada pertandingan perdana turnamen sepak

  • 22 Maret 2021 3217x
Menpora Buka Turnamen Piala Menpora 2021 di Solo

Solo (tajukpos. com) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, secara resmi membuka turnamen sepak bola

  • 22 Maret 2021 3285x
Polres Langkat Tangkap Empat Tersangka Pemilik 93 Bal Ganja

Langkat (tajukpos.com)  Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap empat tersangka 93 bal

  • 20 Maret 2021 3322x
Trigana Air Tergelincir, GM Bandara Halim: Engine Nomor Dua Mati

Jakarta (tajukpos.com) Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma, Marsma Nandang Sukarna mengatakan,

  • 20 Maret 2021 3219x
382 Personel Gabungan Tingkatkan PPKM Mikro di Medan

Medan (tajukpos.com)  Sebanyak 382 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 diturunkan ke sejumlah titik guna

  • 20 Maret 2021 3462x
Pesawat Trigana Air Tergelincir di Halim Perdanakusuma

Jakarta (tajukpos.com) Pesawat Trigana Air  tergelincir hingga keluar landasan saat mendarat sekitar pukul

  • 20 Maret 2021 3291x
Ketum MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan tapi Dibatasi

Surabaya (tajukpos.com) Meski membolehkan vaksin AstraZeneca, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul

  • 20 Maret 2021 3312x
Gempa M 7,2 Mengguncang Jepang

Tokyo (tajukpos.com)  Gempa kuat mengguncang wilayah pantai timur laut Jepang pada Sabtu dan menghantam wilayah yang pernah