Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Wacana Jokowi Hukum Mati Koruptor, Yasonna: Sudah Diatur tapi Belum Dipakai

  • 09 Desember 2019 3302x

Jakarta (Tajukpos) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa ancaman hukuman mati kepada koruptor sudah diatur di dalam undang-undang. Namun, hukuman itu tak pernah diterapkan.
"Undang-undangnya sekarang ada. Yang jelas ada, tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).
Undang-undang yang dimaksud Yasonna adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang secara eksplisit menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksudkan keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Yasonna mengatakan, jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan agar merevisi UU Tipikor agar koruptor bisa dijatuhi hukuman mati di luar keadaan tertentu itu, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut. "Kita lihat saja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana," katanya.
Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jokowi melontarkan wacana pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal pemerintah lakukan jika masyarakat luas menginginkannya.
Jokowi sempat berdialog dengan salah satu siswa SMKN 57. Siswa itu bertanya alasan Indonesia tidak bisa tegas terhadap koruptor.
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa gak berani dihukum mati, kenapa kita hanya penjara," kata Harli Hermansyah siswa kelas XII Jurusan Tata Boga.
Jokowi menjelaskan Indonesia tidak bisa menghukum mati koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Menurut dia, ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak tidak. Misalnya ada gempa dan tsunami di Aceh atau di NTB, kami ada anggaran untuk penanggulangan bencana tapi duit itu dikorupsi, itu bisa (diancam hukuman mati)," jawab Jokowi.(tmp)

>> BERITA TERKAIT

  • 09 Desember 2019 3464x
Bila Rakyat Berkehendak, Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati

Jakarta (Tajukpos) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang

  • 09 Desember 2019 3284x
Peringatan HAKI 2019, Wagub: Tanamkan Nilai Kejujuran Pada Anak Sejak Dini

Lubukpakam (Tajukpos) - Hari Anti Korupsi Internasional Kabupaten Deliserdang diperingati yang dipusatkan di Balairung Pemkab

  • 09 Desember 2019 3821x
Pulang Tanpa Pemberitahuan, Kasatpol PP Medan Dinilai “Anggap Enteng” Undangan Komisi IV

Medan (Tajukpos) - Pulang tanpa pemberitahuan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dinilai “anggap enteng” terhadap

  • 09 Desember 2019 3448x
Peringatan HUT Dharma Wanita ke 20 Tahun 2019 Berlangsung Meriah

Medan (Tajukpos) - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan

  • 09 Desember 2019 3411x
3 Tahun Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan, Warga Medan Johor Mengadu ke DPRD Medan

Medan (Tajukpos) - Terkesan adanya pembiaran terhadap bangunan tanpa IMB di Jalan STM antara Jalan Perbatasan dengan Jalan Suka

  • 09 Desember 2019 3523x
Guru Honorer TK, SD dan SMP Non Sertifikasi di Medan Akan Menerima Kesejahteraan

Medan (Tajukpos) - Pemko Medan akan memberikan bantuan kesejahteraan kepada guru honorer guna meningkatkan dan memotivasi dalam

  • 09 Desember 2019 3333x
Komisi II DPRD Minta Dinas Sosial Data Ulang Warga Miskin di Kota Medan

Medan (Tajukpos) - Terkait adanya laporan dilapangan banyak penduduk kurang mampu yang belum menjadi peserta Penerima Bantuan

  • 09 Desember 2019 3397x
Garuda dan AirAsia Hentikan Penerbangan ke Bandara Silangit

Humbahas (Tajukpos) - Maskapai penerbangan nasional Garuda sudah menghentikan jadwal penerbangan sejak Agustus lalu ke Bandara

  • 09 Desember 2019 3294x
Plt Wali Kota Medan Letak Batu Pertama Revitalisasi Gudang PT BGR

Medan (Tajukpos) - Peletakan batu pertama (Groundbreaking) oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi

  • 09 Desember 2019 3539x
SEA Games 2019, Aprilando Rumapasal dan Bonatua Lumban Tungkup ke Final Kick Boxing

Manila (Tajukpos) - Dua atlet Kick Boxing Indonesia yakni Aprilando Rumapasal dan Bonatua Lumban Tungkup meraih tiket ke final

  • 08 Desember 2019 3427x
Selasa Sore, Judika Meriahkan Natal Oikumene Kota Medan di TD Pardede Hall

Medan (Tajukpos) – Umat Kristiani Kota Medan diajak untuk memeriahkan Perayaan Natal Oikumene Pemko Medan Tahun 2019 di TD

  • 08 Desember 2019 3377x
Bupati Hadiri Malam Puncak Festival Pesona Wisata Kabupaten Tapanuli Tengah 2019

Pandan (Tajukpos) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama Wakil Bupati, Ketua Pengadilan Negeri

  • 08 Desember 2019 3254x
Perayaan Natal Oikumene Paranginan, Bupati: Melalui Momentum Natal Hindari Perselisihan

Humbahas (Tajukpos) - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE bersama istri Ny. Lidya Dosmar Banjarnahor hadiri Perayaan

  • 08 Desember 2019 3445x
48 Warga Asahan Diduga Keracunan Makanan dari Acara Syukuran

Asahan (Tajukpos) - Sebanyak 48 warga di Kabupaten Asahan, Sumut keracunan makanan. Mereka diduga keracunan usai menyantap