Dinonjobkan, Puluhan Mantan Kepala SDN dan SMPN Datangi Kantor DPRD Dairi
Sidikalang (Tajukpos) - Dua puluhan guru SD dan SMP yang dinonjobkan dari Kepala UPT sekolah/ Kepala Sekolah per 28 Nopember 2019, mendatangi dan menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Dairi, di ruang rapat dewan Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (2/12).
Pemberhentian kepala sekolah (Kasek) yang dilakukan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, diduga tidak sesuai prosedur dan disinyalir bernuansa politik serta tanpa kajian. Para mantan kepala sekolah itu diterima anggota DPRD yaitu Depriwanto Sitohang, Rukiatno Nainggolan, Nurlinda Angkat, Hendra Tambunan, Lisbeth Tobing, Jones Gurning, Mardaulat Girsang, Idulfitri Tarigan.
Binuar Malau yang pada saat itu dihunjuk sebagai juru bicara para guru mengatakan, para guru yang hadir menuntut keadilan ke DPRD Dairi sebanyak 27 orang, dan meminta supaya SK pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPT Sekolah itu dianulir.
Disebutnya, SK pemberhentian dan pengangkatan Kasek tidak mengacu pada Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 18356 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Kemudian, pemberhentian dan pengangkatan Kasek diduga tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baberjakat) Kabupaten Dairi. Kasek yang diberhentikan telah memiliki sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan status telah diangkat oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Sedangkan Kasek yang diangkat tidak memenuhi syarat menjadi calon Kepala UPT Sekolah.
Kasek yang diberhentikan tidak pernah melakukan pelanggaran sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kemudian, ada guru SMP dilantik menjadi Kepala Sekolah Dasar.
Eliston Manurung mantan Kepala SD 033930 Parongil menjadi guru di SD 0330397 Lae Sulpi mengatakan, mereka dikirim mengikuti penguatan yang diusulkan Dinas Pendidikan Dairi dan telah menerima sertifikat, tetapi tiba-tiba dinonjobkan.
"Buat apa diusulkan penguatan kepala sekolah, bila toh juga dicopot. Padahal kegiatan itu menghabiskan biaya besar," ucapnya.
Risma Sinurat mengatakan, dinonaktifkan dari Kepala SMPN 2 Siempat Nempu Hulu dan dimutasi jadi guru biasa di SMPN 3 Siempat Nempu Hulu. Namun, ia tidak memiliki jam mengajar bidang studi Bahasa Indonesia di sekolah itu. Di sekolah itu, ruang belajar hanya 6 ruangan, dan sudah memiliki guru Bahasa Indonesia yang sudah sertifikasi. "Bidang studi Bahasa Indonesia hanya 30 jam, bila dibagi dua tidak memungkinkan bagi guru yang sertifikasi. Guru sertifikasi harus mengajar minimal 24 jam pelajaran. Bila dimutasi, harusnya di sekolah yang kurang guru mata pelajaran Bahasa Indonesia," ucapnya dikutip dari hariansib.
Dengan mutasi itu, ia mengaku akan kehilangan gaji sertifikasi Rp 4 juta lebih per bulan, karena tidak memenuhi jumlah jam mengajar.
Budiman Sihotang mantan Kepala SMPN 2 Sumbul dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 3 Pegagan Hilir mengatakan, sejak diangkat menjadi PNS sudah menandatangani siap ditempatkan di mana pun. Tetapi harus sesuai dengan aturan. Sekarang tidak hanya siswa yang berlaku sistem zonasi, juga guru. Dipindahkan ke SMPN 3 Pegagan Hilir yang berjarak 40 kilo meter dari rumah, sudah menyalahi dan sekolah itu sudah di luar zonasi. Artinya, SMPN di Sumbul masih banyak yang kurang guru mata pelajaran.
Sedangkan Magita Sihite mantan Kasek SD di Tigalingga menuturkan dipindahkan ke SD Gunung Sayang yang sudah memiliki lebih dari cukup guru kelas. "Kami dua orang yang dimutasi ke SD itu sebagai guru kelas," ucapnya.
Artinya, kami tidak memiliki jam pelajaran di sekolah itu. Dan hal itu akan berpengaruh pada sertifikasi. Pemutasian itu, diduga tanpa kajian dan bahkan tanpa ada pemetaan tenaga guru. Di Kecamatan itu ada tiga SD yang tidak memiliki kepala sekolah. Dan tidak ada yang dilantik ke sekolah tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang mengapresiasi para guru yang menyampaikan aspirasi. Pengangkatan/ mutasi merupakan wewenang bupati. Tetapi bila ada yang tidak sesuai prosedur, akan ditelusi seperti laporan para guru. "Kita akan mempelajari/ menelaah laporan itu, dan akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif," ucapnya.
Dilakukan kegiatan penguatan kepala sekolah, tetapi ilmu itu belum diaplikasikan, sudah langsung dicopot. Setelah ditelaah, terlepas apa motivasi melakukan mutasi. Dewan akan memanggil Bupati.
Terkait pengangkatan dan pemberhentian Kasek dan jabatan lainnya, tanpa melibatkan Baberjakat, akan turut dimintai keterangan kepada eksekutif.
Rukiatno Nainggolan menuturkan mutasi hal yang biasa. Namun, harus sesuai prosedur yang berlaku, jangan suka-suka. "Kami akan mendalami laporan sesuai bukti yang diberikan para guru itu," ucapnya.
Kepala BKPSDM Dairi, Suasta Ginting lewat pesan eletronik mengatakan, seingatnya, Kepala UPT Sekolah yang diangkat sudah memenuhi syarat pangkat/ golongan.
Terkait Baberjakat yang tidak dilibatkan, Suasta Ginting menuturkan, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS, Baberjakat tidak ada lagi.
Namanya, diganti menjadi tim penilai kinerja PNS. Tim penilai kinerja PNS, diatur dengan Peraturan Menteri (Permen). Karena Permen itu turun, maka untuk pelantikan 28 November lalu, tidak melibatkan Baberjakat. "Semuanya, baik-baik saja," ucapnya. (sib/s1)