Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ekspose perkara (Foto: ist)

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit

  • 01 November 2023 2268x

Medan ( tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) menghentikan penuntutan  perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit atas tersangka Budi Rajagukguk dari Kejari Simalungun dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ), Selasa (31/10/2023).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa penghentikan penuntutan  perkara  pencurian kelapa sawit dilakukan setelah sebelumnya digelar ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH,MH

Ekspose perkara disampaikan oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. 

Ekspose turut juga diikuti Kajari Simalungun Irgan Hergianto, SH,MH dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan humanis, terangnya.

Yos A Tarigan, SH,MH  juga menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun.

Kronologisnya, ungkap Yos A Tarigan  bahwa tersangka pada awalnya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa egrek dan tali untuk menuju Afdeling I Blok 05 Q kebun Mayang .

Setibanya di kebun Mayang, kemudian tersangka mulai memanen tanpa izin tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 15 (lima belas) tandan dan kemudian tersangka mengumpulkan tandan sawit tersebut di pinggir sungai dan meletakkan egrek berdekatan dengan tumpukan buah kelapa sawit.

Tersangka kemudian kembali ke rumah untuk bekerja di ladang sawit warga dan setelah itu tersangka kembali lagi ke tumpukan buah kelapa sawit yang sudah tersangka ambil sebelumnya dan kemudian tersangka mengikat tali pada bonggol tandan sawit dengan tujuan untuk tersangka seberangkan melalui sungai dan setelah tersangka berhasil menyebrangkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir kampung, tandasnya.

"Kemudian tersangka memundak tandan buah kelapa sawit tersebut dan tidak berapa lama kemudian petugas pengamanan kebun datang dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya," papar Yos.

Akibat perbuatan tersangka yang memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemiliknya mengakibatkan pihak PTPN IV Kebun Mayang sebagai pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.246.600  (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah).

"Tersangka Budi Rajagukguk melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya.

Setelah disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian perkara relative kecil yakni Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.

"Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk mencitpakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 01 November 2023 2333x
Kajati Sumut Lantik dan Pimpin Serah Terima Jabatan Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melantik dan memimpin acara serah

  • 31 Oktober 2023 2282x
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Amanat Kajati Sumut Idianto

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto, SH, MH memimpin upacara peringatan Hari

  • 29 Oktober 2023 2294x
Komjak RI Observasi Lapangan dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK ke Kantor Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi para Asisten, Kabag TU,

  • 29 Oktober 2023 2387x
Ketua DPD PBB Sumut Dr Ronal Gomar Purba Hadiri Rakercab dan Pentas Seni Pemuda Batak Bersatu

Deli Serdang (tajukpos.com)-Ketua  DPD PBB Sumut Dr. Ronal Gomar Purba, MSi  menghadiri Rakercab di Hotel Sapadia

  • 27 Oktober 2023 2281x
Kejati Sumut dan Jajaran Ikuti Bimtek Penelusuran Aset Rangka Pemulihan Aset yang Optimal

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penelusuran Aset

  • 26 Oktober 2023 2308x
Baim Siregar Dilantik Sebagai Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang Periode 2023-2028, Ini Susunannya

Deli Serdang (tajukpos.com)- Ibrahim Effendi Siregar yang kerap disapa Baim terpilih dan resmi dilantik sebagai Ketua DPD IWO

  • 26 Oktober 2023 2293x
Ketua DPW IWOI Sumut Hadiri Gladi Resik Pelantikan Pengurus DPD IWOI Deli Serdang Periode 2023-2028

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Ketua bersama pengurus DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI) Sumut menghadiri sekaligus

  • 25 Oktober 2023 2348x
Jaksa Menyapa di TVRI Sumut, Kejati Sumut Usung Topik Penerapan RJ dan Penyidikan Perkara Korupsi

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar secara live di Lembaga Penyiaran Publik (TVRI)

  • 25 Oktober 2023 2279x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas dari Kejari Labuhanbatu dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalulintas

  • 23 Oktober 2023 2307x
Bayu Sumantri ::Tumbuhkembangkan Minat Baca ke Perpustakaan Perlu Inovasi dan Anggaran Cukup

Deliserdang (Tajukpos.com)- Perpustakaan memiliki standart tersendiri, Perpusatakaan yang ideal adalah perpustakaan yang mampu

  • 19 Oktober 2023 2282x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas dengan Restorative Justice

Medan (tajukpos.cpm)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan

  • 19 Oktober 2023 2292x
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU, Cerita Mahfud MD, Pakai Kemeja Putih Saat Batal Jadi Cawapres Jokowi

Jakarta (tajukpos.com) - Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil

  • 19 Oktober 2023 2310x
Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Jakarta (tajukpos.com)-Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), resmi mendaftar sebagai calon presiden dan

  • 18 Oktober 2023 2301x
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)--Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana