Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum saat melakukan ekspose dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut.(foto: ist)

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas dengan Restorative Justice

  • 19 Oktober 2023 2214x

Medan (tajukpos.cpm)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas dengan tersangka Herwin Sirait dari Kejari Asahan berdasarkan pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ)

"Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan ," kata Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Rabu (18/10/2023).

Turut juga ikut dalam ekspose itu, 
Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. 

Yos menyebutkan, ekspose perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI. 

"Perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait," jelas Yos A Tarigan.

Tersangka Herwin Sirait, jelas Yos
melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Sedikit kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan. Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.

"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdama. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduka akan terjadi kecelakaan tersebut," kata Yos A Tarigan.

Pertimbangan lainnya, lanjut Yos tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut. Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.

"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian," tegasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 Oktober 2023 2231x
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU, Cerita Mahfud MD, Pakai Kemeja Putih Saat Batal Jadi Cawapres Jokowi

Jakarta (tajukpos.com) - Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil

  • 19 Oktober 2023 2239x
Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Jakarta (tajukpos.com)-Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), resmi mendaftar sebagai calon presiden dan

  • 18 Oktober 2023 2248x
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)--Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana

  • 17 Oktober 2023 2233x
Kejati Sumut Tetapkan Dua Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina 2020

Medan (tajukpos.com)-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejati Sumut) menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi

  • 16 Oktober 2023 2232x
Warga LK VI Kelurahan Sari Rejo Gotong-royong Bersihkan Parit Tersumbat

Medan ( tajukpos.com)- Warga Jalan/ Gang Pipa 3 Lk VI Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu ( 15/ 10/ 2023)

  • 13 Oktober 2023 2223x
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghadirkan program unggulannya Jaksa Daring yang

  • 12 Oktober 2023 2221x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15

  • 10 Oktober 2023 2223x
Perkara Koneksitas, Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Medan (tajukpos.com)-- Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3

  • 10 Oktober 2023 2219x
Rugikan Pemilik Usaha, JMI Sumut Soroti Pengerjaan Pemasangan Uditch Drainase di Kel Pahlawan Lamban

Medan ( tajukpos.com)- Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara menyoroti lambannya pengerjaan pemasangan u

  • 09 Oktober 2023 2227x
Kejati Sumut Tingkatkan Status Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020 ke Penyidikan

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) sudah meningkatkan status dugaan korupsi

  • 09 Oktober 2023 2608x
Ketua PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Periode 2023 – 2028  

Jakarta (tajukpos.com): Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2023 – 2028 yang dipimpin oleh Hendry Ch

  • 08 Oktober 2023 2236x
Kajati Sumut Tampilkan Inovasi Adhyaksa Estate Pada KIPP Kejaksaan RI Tahun 2023

Jakarta (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idanto,SH,MH didampingi Asdatun Dr.Prima Idwan Mariza mengikuti

  • 06 Oktober 2023 2226x
JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 2 Kurir 267 Kg Ganja Antar Provinsi di PN Medan

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir)

  • 05 Oktober 2023 2220x
Kejati Sumut Penerangan Hukum di DPM PTSP Sumut, Jauhi Korupsi dan Bijaklah Bermedia Sosial

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,