Jampidsus Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor
Jakarta (tajukpos.com)-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Keempat saksi yang diperiksa oleh tim jaksa atas nama 7 orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulisnya, Senin (11/4/2022) menyampaikan, 4 saksi yang diperiksa yaitu:
1.EW selaku Mantan Manager TNT Cabang Semarang.
2.NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI
3.EW selaku Kepala Divisi Litigasi LPEI,
4.VP selaku Mantan Kepala Departemen (Kadep) Reviewer LPEI.
"Empat orang saksi itu diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," jelasnya.
Disebutkan Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (tp/rel)