Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat menyampaikan keterangan pers (Foto : Penkum Kejatisu)

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Pemalsuan Surat

  • 04 April 2022 2536x

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  berhasil mengamankan Paulina Ginting (48), terpidana perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah tanah, Minggu (3/4/2022) sekira  pukul 12.38 WIB di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana.

Penangkapan Paulina Ginting yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH.

Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (4/4/2022) menyampaikan, DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 

Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih. 

"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk   kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 04 April 2022 2525x
Gelar Syukuran, Punguan Limbong Mulana Kota Medan Lantik Pengurus Baru Periode 2022-2027

Medan (tajukpos. com) -Syukuran dan Pelantikan Pengurus Limbong Mulana Boru-Bere Kota Medan yang dilaksanakan di Wisma Mahinna

  • 01 April 2022 2551x
Bunga Desa, Terobosan Bupati Samosir Serap Aspirasi Masyarakat Desa

Samosir (tajukpos.com)-Sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dan mendengar keluhan

  • 31 Maret 2022 2552x
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Samosir Amankan DPO Terpidana Dua Tahun Penjara di Rumah Makan

Medan (tajukpos.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir berhasil

  • 31 Maret 2022 2556x
Bupati Samosir Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri acara  Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023

  • 31 Maret 2022 2608x
Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

Medan (tajukpos.com)-Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menggelar Musyawarah Umum Anggota 5 tahunan untuk

  • 31 Maret 2022 2591x
HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

Medan (tajukpos.com)-Konsistensi Komunitas Aksi Jurnalis independen (KAJI) Unit DPRD Sumut dalam aksi sosial tampaknya tidak

  • 29 Maret 2022 2516x
Tiga Perampok Toko Mas di Pajak Simpang Limun Medan Divonis Masing-masing 11 Tahun Penjara

Medan (tajukpos.com) -Tiga eksekutor perampokan dua toko mas dengan menggunakan senjata api di Pajak Simpang Limun Medan,

  • 29 Maret 2022 2526x
Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Nenek 96 Tahun dengan Pendekatan Restorative Justice

Samosir (tajukpos.com)-Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH melakukan penghentian penuntutan perkara penebangan pohon

  • 28 Maret 2022 2556x
Pelantikan Ketua dan Pengurus Tim PKK Samosir 2021-2024, Wabup: Jalankan Tugas Penuh Amanah

Samosir  (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir Martua Sitanggang  menyampaikan selamat dan sukses atas Pelantikan

  • 28 Maret 2022 2534x
PT Jogirama Batu Perkasa Diresmikan,Bupati Yakin Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM melakukan

  • 27 Maret 2022 2523x
Tetty Naibaho DilantikJadi Ketua SMSI Samosir,Bupati Ajak Media Beri Citra Positif bagi Pariwisata

Samosir (tajukpos.com) -Bupati Samosir diwakili Plt. Kadis Kominfo Kab. Samosir Ricky Rumapea  mengucapkan selamat atas

  • 26 Maret 2022 2531x
Bupati Samosir Buka Penyelenggaraan Diklat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada

  • 24 Maret 2022 2552x
Jaksa Masuk Pesantren, Kajati Sumut Idianto : Lindungi Anak Karena Mereka Masa Depan Bangsa

Medan (tajukpos.con)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menyampaikan  sampai hari ini masih saja ada

  • 23 Maret 2022 2554x
Anggota DPRD Samosir Dapil II Reses di Kec Simanindo, Warga Usulkan Ketersediaan Pupuk

Samosir (tajukpos.com)-Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosir melaksanakan Reses I tahun 2022 di 4 (empat) Daerah pemilihan di