Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Nenek 96 Tahun dengan Pendekatan Restorative Justice
Samosir (tajukpos.com)-Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH melakukan penghentian penuntutan perkara penebangan pohon pisang dan kemiri dengan tersangka Gandaria Siringo-ringo, seorang nenek usia 96 tahun lewat pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif
Penghentian penuntutan itu dilakukan setalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Samosir
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH,MH dalam rilisnya,Kamis (24/03/22) malam, menerangkan setelah Jampidum Kejagung RI menyetujui usulan penghentian penuntutan itu, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra bersama penuntut umum Pidum Kejari Samosirl langsung menindak lanjutinya.
Kajari mendatangi rumah korban dan tersangka di kawasan Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Samosir, Sumut dan menyerahkan surat penghentian penuntutan.
Kedatangan Kajari Samosir, Andi disambut oleh korban dan tersangka beserta keluarga.
Kajari Samosir Andi menjelaskan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 Tahun 2020.
Setelah melalui tahapan, ekspose dilakukan oleh pimpinan JAM Pidum Kejagung dan Kajatisu secara online sehingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Lebih lanjut Kajari Samosir Andi mengatakan, untuk penghentian penuntutan ada beberapa tahapan sebagai pertimbangan yakni ;
Tersangka Gandaria Siringo-ringo baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Selain itu, Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tidak lebih dari lima tahun.
Adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Selanjutnya, Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun serta pertimbangan Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,"ucap Kajari Samosir.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
"Tahun 2022 ini, penghentian penuntutan melalui Restoratice Justice oleh Kejari Samosir sudah
kedua kalinya ," ucap Kajari.
Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara, Kajari Samosir Andi memberikan bantuan sembako kepada tersangka maupun korban.
Dalam kesempatan itu, Nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima kasih kepada Kajari Samosir Andi dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga bebas dari tuntutan.
Sebagaimana diketahui, perkara bermula pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019, saksi korban Leonardo Sitanggang pergi ke ladangnya di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib.
Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat, pisang dan kemiri miliknya tengah ditebangi oleh tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja.
Tersangka I Gandaria Siringoringo (96) menyuruh menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung. Gandaria duduk sambil melihat penebangan tersebut.
Melihat hal tersebut saksi korban "adu mulut" dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang
Setelah beradu mulut dengan saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. Akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian terlebih dahulu memfoto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam perkara ini Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tp1/ril)