Polres Pematangsiantar Gelar Perkara Terkait Laporan HenryTentang Kenaikan NJOP 1.000 %
Pematangsiantar (tajukpos.com) -Polres Pematang Siantar melakukan gelar perkara guna menindak lanjuti dan mendalami secara internal atas Laporan dari Dr. Henry Sinaga SH. Span. MKN tentang terbitnya Peraturan Walikota Pematangsiantar No.04 tahun 2021 tgl 7 April 2021, tentang Kenaikan NJOP 1.000 % di Kota Pematangsiantar.
Hal ini dikatakan Dr. Henry Sinaga SH. SpN. MKn ketika dikonfirmasi seusai menghadiri gelar perkara di Polres Pematangsiantar, Sabtu (19/2/2022).
Dalam siaran persnya, Henry menyebutkan, gelar perkara yang dilaksanakan pihak Polres, bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jl. Sudirman No. 8 Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 18 Pebruari 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
"Ini guna menindak lanjuti dan mendalami laporan kami secara internal, " papar Henry.
Lebih lanjut Henry menjelaskan, dalam pelaksanaan gelar perkara itu dihadiri ole Penyidik dan Jajaran Polres Pematangsiantar. Pihak terlapor Pemko Pematangsiantar, yang diwakili Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar. Dr. Henry Sinaga SH SpN. MKN selaku Pihak Pelapor.
Hasil Gelar Perkara
Ketika disinggung tentang hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan pihak Polres Pematangsiantar. Menurut Henry, penyidik akan mendalami isi laporan dari kami ( Henry Sinaga - red ) terlebih dahulu. Selanjutnya hasil pendalaman Internal gelar perkara tersebut akan diberitahukan kepada Pihak Pelapor dan Terlapor.
" Jadi kami, pihak pelapor hanya tinggal menunggu hasil dari pendalaman Internal pihak Polressiantar, " pungkas Henry mengakhiri wawancara di ruang kerjanya. ( rilis)