Tiga Perkara Pidana di Kejaksaan di Sumut Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Jusctice
Medan ( tajukpos.com)-Tiga kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Jusctice).
Ketiga Kejaksaan itu adalah Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan
" Penghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana ," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan,
Selasa (15/2/2022).
Yos menyampaikan, penghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan Restorative Jusctice disaksikan secara virtual Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta staff Aspidum, di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut.
Lebih lanjut Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Sedang ini, mengatakan 3 perkara yang penuntutannya dihentikan dan sudah disetujui Jampidum Kejagung RI adalah perkara pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, yaitu tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran, (19 tahun)
Warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ini disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21 tahun) warga Pakantan, jelas Yos.
Kemudian, lanjut Yos perkara kedua adalah dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.
Untuk perkara ketiga adalah dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tersangka Ade Haryanto putra (43 tahun) dan korbannya Erna Wati (31 tahun).
Tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.
Yos menyampaikan, alasan dan pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.
Dimana, sebutnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
"Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka juga menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.(tp1/r)