Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Tiga Perkara Pidana di Kejaksaan di Sumut Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Jusctice

  • 16 Februari 2022 3030x

Medan ( tajukpos.com)-Tiga kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Jusctice).

Ketiga Kejaksaan itu adalah Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan

" Penghentikan penuntutan perkara  dengan pendekatan keadilan restoratif sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana ," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan,
Selasa (15/2/2022).

Yos  menyampaikan, penghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan Restorative Jusctice disaksikan secara virtual Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta staff Aspidum, di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut.

Lebih lanjut Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Sedang ini, mengatakan  3 perkara yang penuntutannya dihentikan dan sudah disetujui Jampidum Kejagung RI adalah perkara pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, yaitu tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran, (19 tahun) 

Warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ini disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21 tahun) warga Pakantan, jelas Yos.

Kemudian, lanjut Yos perkara kedua adalah dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.

Untuk perkara ketiga adalah dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tersangka Ade Haryanto putra (43 tahun) dan korbannya Erna Wati (31 tahun). 

Tersangka melanggar pasal 44  ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.

Yos menyampaikan, alasan dan pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.

Dimana, sebutnya  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

"Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka juga menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 16 Februari 2022 3309x
Rabu 14 Februari 2024, KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu

Jakarta (tajukpos.com) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan

  • 14 Februari 2022 3138x
Musrenbang Kec. Ronggur Nihuta, Bupati : Mari Seluruh Stakeholder Bangun Samosir Sebagai KSPN

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan

  • 14 Februari 2022 2971x
Ketua PWI Sumut Lantik Kepengurusan PWI Sergai Periode 2022-2025

Sergai (tajukpos.com)-Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE melantik kepengurusan PWI Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

  • 13 Februari 2022 3044x
Kades Se-Kecamatan Sitio-tio Harapkan Pemerataan Pembangunan pada Diskusi Musrenbang Kecamatan

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan

  • 13 Februari 2022 3110x
140 Pejabat Dilantik, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom: Kita Harus Melayani, Bukan Dilayani

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom melantik dan mengambil sumpah/janji 21 Pejabat Administrator dan 119

  • 13 Februari 2022 3142x
Musrenbang Kec. Pangururan, Camat Robintang Naibaho : 666 Usulan Desa dan 27 Usulan Kelurahan

Samosir (tajukpos.com )-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan

  • 12 Februari 2022 3009x
Kapolda Sumut Rayakan HPN Bersama Jurnalis di Medan

Medan (tajukpos.com)-Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Panca Putra Simanjuntak M.Si ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) ke 76,

  • 11 Februari 2022 3151x
Kasus Mafia Tanah di Langkat, Tim Pidsus Kejati Sumut Lakukan Pengecekan Titik Koordinat

Langkat (tajukpos.com)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun langsung ke Langkat untuk

  • 11 Februari 2022 3231x
Bupati Samosir Lantik Tiodora Manalu SH Sebagai Lurah Pasar Pangururan

Samosir (tajukpos .com) Bupati Samosir Vandiko T Gultom ST melantik dan mengambil sumpah/janji Tiodora Manalu SH sebagai Lurah

  • 10 Februari 2022 3026x
Musrenbang Kecamatan Simanindo, Camat : 269 Usulan Kegiatan dari 21 Desa

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan

  • 10 Februari 2022 2997x
Kejari Belawan dan Dairi Hentikan Penuntutan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Belawan kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan

  • 09 Februari 2022 3033x
Walikota Medan dan Ketua KONI Medan Terima Penghargaan Olahraga Tingkat Nasional di HPN 2022

Kendari (tajukpos.com)- Walikota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM menerima penghargaan inisiator olahraga tingkat nasional SIWO

  • 09 Februari 2022 3090x
Mantan Sekdakab PALI Sumsel Diamankan Tim Tabur Kejagung

Jakarta (tajukpos.com)-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Mantan Sekdakab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera

  • 08 Februari 2022 3172x
Sekdakab Samosir Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Sentra IKM Kopi di Sianjur Mula-mula

Samosir (tajukpos.com)- Guna memastikan kesiapan untuk pembangunan Pengembangan Sentra Industri Kecil Menengah (PSIKM),