
Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah
Medan (tajukpos.com)
Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi LS, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan Tahun Anggaran (TA) 2016.
Jaksa mengeksekusi LS, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kab Madina ini, untuk melaksankan perintah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu SH MH dalam siaran persnya lewat pesan WhatsApp Grup kepada Wartawan, Kamis (2/8/2021, menyampaikan sebelum terpidana LS dieksekusi oleh jaksa, telah terlebih dahulu dilakukan panggilan ke II.
"Pada panggilan ke III, terpidana hadir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Kamis
tanggal 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan," ucap PDE Pasaribu.
Lebih lanjut PDE Pasaribu mengatakan, selain terpidana LS, JPU juga sudah terlebih dahulu mengeksekusi 2 terpidana lainya dalam putusan yang sama, yakni terpidana atas nama S dan terpidana NS .
"Terpidana S dan NS dieksekusi Kejaksaan Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina pada Selasa 31 Agustus 2021," jelas PDE Pasaribu.
PDE Pasaribu juga menyampaikan, dalam amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021 ittu ke tiga terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP,.
Dijelaskannya, terpidana S dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Sedangkan terpidana LS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, urainya.
"Selain pidana badan, ketiga terpidana juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," ungkapnya.
Sebelum terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.(tp1/r)