Kejari Paluta Eksekusi Syafaruddin Harahap Terpidana 2 Tahun Penjara Usai Sidang PK
P..Sidimpuan (tajukpos.com)
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), mengeksekusi Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan, terpidana dua tahun penjara, di halaman Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan,Rabu (28/7/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Syafaruddin Harahap , mantan Ketua DPC PDIP Paluta ini dieksekusi seusai menghadiri pelaksanaan persidangan Peninjau Kembali (PK) kasusnya, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH MH dalam siaran persnya melalui WhatsApp Grup Forwaka Sumut ,Rabu malam, menyampaikan eksekusi dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara terhadap terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan, yang dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan.
"Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 , Syafaruddin Harahap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dalam tindak pidana penggelapan ," kata Sumanggar.
Sehingga, sebutnya atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.
Cekal
Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut; namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri'tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut, kata Sumanggar seraya menegaskan karena terpidana tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.
" Terpidana Syafaruddin Harahap selama dalam pencarian selalu berpindah- pindah tempat sehingga tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan, " tandasnya.
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan karena mendapat informasi terpidana Syafaruddin Harahap mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dan jadwal persidangan pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 Pukul 09.00 WIB, tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 WIB di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Pukul 08.40 WIB, terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta Keluarga dan Penasehat Hukumnya.
selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK, terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.
Setelah selesainya pelaksanaan persidangan PK, kata Sumanggar lagi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Sumanggar menyatakan, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Selanjutnya, terangnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan perjalanan dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menuju kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utata dengan menempuh perjalanan selama 1 jam.
"Sekira pukul 16.30 WIB terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua dan terpidana dinyatakan Negetif Covid 19 serta dalam keadaan sehat, " sebutnya.
Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
" Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunam berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya.
Sumanggar juga menyatakan
selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan berpindah- pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta ke beberapa tempat saudaranya, sehingga pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan.
Masih kata Sumanggar atas pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.(tp1/red)