Tim Pidsus Kejari Deli Serdang Geledah Kantor dan Rumah Kepala Disdukcapil
Medan (tajukpos.com)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) dan Rumah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang,Senin (19/ 7 2021) mulai pukul 11.00 WIB S/d selesai.
Penggeledahan terkait perkara Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan lewat wharsApp Grup menyampaikan, tindakan penggeledahan dilakukan mengingat masih adanya surat, dokumen dan data yang dibutuhkan dan belum diperoleh penyidik guna pembuktian
Menurutnya, , dokumen, data dan surat masih ada yang belum diperoleh penyidik, itu dikarenakan kurang koperatifnya pihak Dinas Dukcapil dalam memberikan data-data yang dibutuhkan,
Sumanggar juga menyampaikan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021
"Bahwa Giat sedang dilaksanakan dan masih berlangsung aman dan lancar sesuai dengan Prokes Covid 19, " ucapnya.
Penggeledahan dilakukan dengan diback up oleh Tim Intel Kejari Deli Serdang.
Disebukannya, tim pidsus yang melakukan giat penggeledahan yaitu, Yos Arnold Tarigan, SH,MH (Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang),Guntur Samosir,SH, Bayu Mediansyah,SH, Herry Abadi Sembiring,SH,Oloan Hikwan Maruli Tua Sinaga,SH dan Arfiansyah Nasution,SH (tp1/red)