Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, (foto : ant)

Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta

  • 21 Januari 2020 3137x

Jakarta (Tajukpos.com)
Mantan Ketua Umum (Ketum ) PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 
Ia dinyatakan  terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Senin(20/1/2020).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," sambung Fashal

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

"Semula saudara dituntut empat tahun, Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau masalah terbukti, kami sependapat dengan penuntut umum, tapi masalah penjatuhan hukuman kami tidak sependapat," ucap Fashal.

Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. (ant )

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Januari 2020 3122x
Liverpool Taklukkan MU 2-0, Van Dijk dan Mo Salah Cetak Gol

Tajuk.com-Liverpool terus menjaga asa meraih gelar juara Premier League, kasta tertinggi Liga Inggris, musim

  • 19 Januari 2020 3187x
Anthony Ginting Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2020

Jakarta (Tajukpos.com) Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, berhasil menjuarai Daihatsu Indonesia

  • 17 Januari 2020 3831x
Keturunan Batak jadi Perwira Angkatan Darat Amerika Serikat

Medan (Tajukcom) Keturunan Batak, Philip Hasudungan Situmorang, berhasil diwisuda menjadi perwira angkatan darat Amerika

  • 17 Januari 2020 3068x
Gubsu Sindir Medan Kumuh, Banyak Sampah di Mana-mana

Medan (Tajukpos. com)  Gubsu (Gubernur Sumatera Utara)  Edy Rahmayadi menyinggung banyaknya sampah yang ada di Kota

  • 17 Januari 2020 3228x
Juli, Orang Kaya Tak Bisa Lagi Nikmati Elpiji 3 Kg

Jakarta ( Tajukpos.com ) Kementerian ESDM saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Koordinator

  • 17 Januari 2020 3100x
Liverpool VS MU Minggu Malam, Bisakah MU ?

Jakarta (Takukpos.com) Liverpool akan coba mempertahankan puncak klasemen Liga Inggris saat menghadapi Manchester United. Si

  • 17 Januari 2020 3972x
Setelah Dibunuh, Istri Sempat Tidur 3 Jam Bersama Mayat Hakim PN Medan

MEDAN (Tajukpos.com)   Istri hakim PN Medan sempat tidur tiga jam bersama mayat suaminya setelah suaminya tersebut

  • 16 Januari 2020 3160x
Kekosongan Blangko, Kadis Dukcapil Asahan Jelaskan ke Pendemo

Asahan (Tajukpos.com) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asahan, Supriyanto  menjelaskan kekosongan

  • 16 Januari 2020 3140x
Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan di Rumah , 54 Adegan Diperagakan

Medan  (Tajukpos.com)  Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (16/1/2020) melakukan rekonstruksi atau reka ulang

  • 15 Januari 2020 3186x
Ketua DPRDSU Tolak Keras Keputusan Gubsu Tiadakan FDT 2020

Medan (Tajukpos.com) Keputusan Gubsu (Gubernur Sumut)  Edy Rahmayadi yang meniadakan ataupun mengganti nama FDT (Festival

  • 15 Januari 2020 5344x
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Jabat Aspidsus Kejatisu

  Medan (Tajukpos.com ) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Amir Yanto melantik dan serah terima jabatan

  • 14 Januari 2020 3146x
Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, 15 Adegan Diperagakan

Medan ( Tajukpos.com)  Polda Sumatera Utara  bersama Polrestabres Medan menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus

  • 13 Januari 2020 3864x
Pasir Putih Samosir, Objek Wisata di Tepi Danau Toba

Medan (Tajukpos) Pasir Putih Parbaba Kec. Pangururan Kab Samosir; adalah  salah saru objek wisata di  Kab Samosir,

  • 11 Januari 2020 4385x
Ternyata Pembunuh Hakim Jamaluddin Pernah Jadi Caleg DPRD Medan dari Hanura

Medan(Tajukpos) Polisi akhirnya mengungkap pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Otak pembunuhan adalah Zuraida