Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar, Jaksa Hentikan Perkaranya Melalui Pendekatan Restoratif Justice
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui ekspose yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum dan jajaran, Senin (9/2/2026).
Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH.,MH serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum, saat menerima pemaparan menyatakan, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kronologi singkat tindakan penganiayaan tersangka kepada pacarnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Dodi Alfensus Simatupang berbincang dengan kekasihnya di salah satu kamar pada rumah milik tersangka.
Diduga karena cemburu tersangka kemudian emosi terhadap korban Yenny Gegiola Sinaga , kekasinya hingga melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dijerat dengan melanggar pasal Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kajati Sumatera Utara menjelaskan, alasan dilakukan penerapan restorative justice terhadap tersangka yakni bahwa tersangka dan korban adalah sepasang kekasih dan telah berjanji akan melangsungkan pernikahan.
Selain itu, ungkap Harli Siregar , korban yang didampingi keluarganya telah menerima permohonan maaf tersangka serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bukan itu saja, kata Kajati, alasan penerapan RJ, dari tokoh masyarakat diwakili Kepala Lingkungan (Kepling) menginginkan perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga tidak menimbulkan dampak negative dikemudian hari khususnya antara kedua belah pihak keluarga.
Setelah penetapan penghentian penanganan perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa hadir bersama ditengah masyarakat untuk menghapuskan perselisihan sehingga setelah ini diharapkan dapat lebih mempererat hubungan baik yang sebelumnya telah terjalin.
”Penegakan hukum tidak semata mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi penegakan hukum itu sendiri harus dapat memberikan manfaat dan menguatkan hubungan sosial yang baik ditengah masyarakat, sehingga masyarakat itu nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan," tegas Kajati.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengungkapkan penerapan keadilan restoratif ini merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat
" Ini sejalan dengan tujuan baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan R.I No.15 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan hadirnya KUHP baru yang telah berlaku saat ini, " ucap Rizaldi.(tpc/r)