Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar, Jaksa Hentikan Perkaranya Melalui Pendekatan Restoratif Justice

  • 10 Februari 2026 2235x

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui ekspose yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum dan jajaran, Senin (9/2/2026).

Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH.,MH serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum, saat menerima pemaparan menyatakan,  perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).

Kronologi singkat tindakan penganiayaan  tersangka kepada pacarnya.  Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Dodi Alfensus Simatupang berbincang dengan kekasihnya di salah satu kamar pada rumah milik tersangka.

Diduga karena cemburu tersangka kemudian emosi terhadap korban Yenny Gegiola Sinaga , kekasinya hingga melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan  dijerat dengan melanggar pasal Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kajati Sumatera Utara menjelaskan, alasan dilakukan penerapan restorative justice terhadap tersangka yakni  bahwa tersangka dan korban adalah sepasang kekasih dan telah berjanji akan melangsungkan pernikahan.

Selain itu,  ungkap Harli Siregar , korban yang didampingi keluarganya telah menerima permohonan maaf tersangka serta  berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Bukan itu saja,  kata Kajati, alasan penerapan RJ, dari tokoh masyarakat diwakili Kepala Lingkungan (Kepling) menginginkan perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga tidak menimbulkan dampak negative dikemudian hari khususnya antara kedua belah pihak keluarga.

Setelah penetapan penghentian penanganan perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa hadir bersama ditengah masyarakat untuk menghapuskan perselisihan sehingga setelah ini diharapkan dapat lebih mempererat hubungan baik yang sebelumnya telah terjalin.

 ”Penegakan hukum tidak semata mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi penegakan hukum itu sendiri harus dapat memberikan manfaat dan menguatkan hubungan sosial yang baik ditengah masyarakat, sehingga masyarakat itu nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan,"  tegas Kajati.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengungkapkan penerapan keadilan restoratif ini merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat

"  Ini sejalan dengan tujuan baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan R.I No.15 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan hadirnya KUHP baru yang telah berlaku saat ini, "  ucap  Rizaldi.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 09 Februari 2026 2234x
Patroli KRYD Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Sergai Sigap Jaga Kamtibmas

Sergai (tajukpos.com)- Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa 

  • 09 Februari 2026 2236x
HPN 2026: Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Pers Kritis & Profesional

Medan (tajukpos.com)- Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara,

  • 07 Februari 2026 2231x
Kajati Sumut Hadiri Acara Puncak Milad ke-79 HMI Badko Sumatera Utara

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hadir pada

  • 07 Februari 2026 2312x
Kajati Sumut Ikuti High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026

Jakarta (tajukpos.com) – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan

  • 07 Februari 2026 2284x
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Jakarta (tajukpos.com) – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan

  • 06 Februari 2026 2302x
Silahturahmi PWI di Polres Sergai, Kapolres : Mendukung dan Selamat Menyambut HPN 2026

Sergai (tajukpos.com)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaksanakan silahturahmi  dan audiensi kepada  Kapolres

  • 05 Februari 2026 2248x
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai

Medan (tajukpos.com) – Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali turun ke jalan dalam

  • 04 Februari 2026 2269x
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Pimpin Sertijab, Ronal H Bakara SH MH Jabat Aspema Kejatisu

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memimpin pelantikan dan serah terima

  • 03 Februari 2026 2260x
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya di Dugaan Korupsi Pekerjaan Waterfront City Pangururan

Medan (tajukpos.com) Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) menahan ET selaku General

  • 03 Februari 2026 2275x
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ketua BKM Nurli Ajak Jemaah Bersatu Makmurkan Masjid

Medan (tajukpos.com) -- Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-hidayah, Ir H Erly Hidaya Nurli mengajak seluruh jamaah untuk

  • 03 Februari 2026 2358x
Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Sergai(tajukpos.com):- Polres Serdang Bedagai meilaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Toba

  • 02 Februari 2026 2282x
Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pria Berusia 42 Tahun Diduga Buka Judi Tebak Angka Jenis Hongkong

Sergai (tajukpos.com)-Seorang pria berusia 42 tahun diamankan karena diduga membuka dan menjalankan judi tebak angka jenis

  • 01 Februari 2026 2263x
Kejatisu Masih Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Rp4,4 M dan Pemerasan Oknum DPRD Medan

Medan (tajukpos.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan

  • 31 Januari 2026 2272x
Polres Sergai Musnakan 17 Bal Narkoba Jenis Ganja Seberat 14.5 Kg

Sergai (tajukpos.com)- Polres Sergai memusnakan 17 bal Narkoba Jenis Ganja dengan brutto seberat 14.520  gram,