2 Petani Bertikai Berujung Proses Hukum, Kajati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan RJ
Medan (tajukpos.com)-, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum kembali memutuskan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dairi setelah menerima ekspose dan pemaparan dari tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara Daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).
Didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum, Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH M Hum memimpin jalannya eskpose perkara penganiayaan tersebut.
Diketahui perkara tersebut terjadi pada Rabu 02/07/2025 pukul 14.00 WIB tersangka Buhalan Situmorang als Buha Situmorang saat membabat rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya Kec Siempat Nempu Hulu Kab Dairi, karena emosi akibat dipukul oleh saksi Rusti Sihombing (juga sebagai tersangka dalam berkas terpisah), lalu tersangka membalas pukulan tersebut dengan pukulan balasan.
Karena peristiwa tersebut, kemudian keduanya saling lapor dan berujung proses hukum dengan sangkaan masing-masing melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH, MHum melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan alasan penerapan Restoratif Justice, kedua tersangka telah berdamai secara tanpa syarat serta menyatakan keduanya akan berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
Kemudian jelasnya, kedua tersangka yang juga masing masing sebagai korban mengakui telah lama berkenalan sebagai tetangga batas ladang pertanian yang mengharuskan mereka akan bertemua setiap hari, dan melalui tokoh masyarakat, mereka sepakat mengajukan dan memohon untuk diterapkan restoratif justice.
" Setelah restoratif tersebut ini kedua tersangka yang juga menjadi korban saat ini telah kembali merajut komunikasi dan hubungan sosial yang baik dan melanjutkan aktifitas keduanya sebagaimana mestinya, kearifan lokal terjaga, hapuskan konflik dimasyarakat, " ujarnya melalui pesan whassap.
Lebih lanjut, Indra Hasibuan menyampaikan , perdamaian kedua orang ini sudah sangat tepat dan memang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice, artinya mereka ini layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu, dengan demikian mereka telah kembali merajut komunikasi dan keakraban sebagaimana semula.
"Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan RJ ini sebagai wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif, " ujar Indra .(tpc/r)
Kajati Sumut Buka Raker II dan Rapim Cabang Badko HMI Sumatera Utara
Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum membuka secara resmi rapat kerja (Raker) II dan rapat pimpinan (Rapim) cabang Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara yang berlangsung di Wings Hotel Kualanamu, Kab Deli Serdang pada Sabtu (20/12/2025).
Hadir pada kegiatan itu, Wakil Bupati Deli serdang Lom lom Suwondo,SS, Ketua aunum Badko HMI Sumatera Utara Muhammad Yusril Mahendra Butar-butar, para alumni, senior HMI, pengurus dan kader HMI Badko Sumatera Utara, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Sumatera Utara pada pokoknya menyampaikan sebagai mitra intelektual dan sosial melalui tradisi keilmuan, kaderisasi kepemimpinan serta pemikiran yang kritis dan bertanggungjawab, HMI turut berkontribusi dalam membentuk generasi yang memiliki kesadaran hukum, etika publik, dan komitmen kebangsaan.
Ditambahkan Kajati, keberadaan HMI bagi lembaga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi ruang dialog dan refleksi eksternal yang konstruktif sekaligus mitra dalam membangun budaya hukum, penguatan integritas dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Kajati Sumut juga bertrima kasih atas apresiasi HMI terhadap kerja2 Kejaksaan Tinggi dan meminta HMI terus mendukung institusi Adhyaksa dalam penegakan hukum khususnya prmberantasan tipikor di Sumatera Utara serta memberikan saran pandang yang kritis dan solutif terhadap pelayanan publik yang diberikan kejaksaan di daerah.
"Kami telah berikrar bersama aparat kejaksaan di daerah untuk terus mewarnai penegakan hukum TP korupsi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai integritas dan etika. Kejaksaan bukan berarti tidak memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan namun kejaksaan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pembangunan di daerah serta tidak mau menjadi momok dalam pembangunan itu," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Kajati juga meminta HMI menjaga garda depan dalam pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru di awal tahun 2026, HMI harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib hukum di masyarakat.
Sementara itu, Ketua umum HMI Sumatera Utara Muhammad Yusril Mahendra menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya atas kesediaan dan perkenaan Kajati Sumut, kami siap bersinergi memberikan dukungan melalui kritik positif dan membangun dalam upaya kejati sumut membangun budaya kesadaran hukum di masyarakat. " Ini merupakan kebanggan tersendiri bagi HMI, terimakasih bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, " ujar Mahendra.
Wakil Bupati Deli Serdang dalam narasinya mengajak seluruh warga HMI untuk bersama mengawal dan mengkritisi pembangunan di daerah serta memberikan dukungan kepada APH dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Pada kegiatan itu Kajati secara bersama sama dengan Wakil Bupati Deli Serdang dan Ketua Umum Badko HMI Sumut mengetuk palu pertanda di bukanya kegiatan Raker II dan Rapimcab HMI tahun 2025 yang akan berlangsung 2 hari .(tpc/r)