Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara dengan RJ, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

  • 04 Juli 2025 2329x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM Pidum yang diterima Dir A Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (2/7/2025).

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, dan Kacabjari Toba di Porsea.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan ada 5 perkara yang diajukan dan disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)  yakni 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faduhusa Harefa Alias Ama Fasni dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian tersangka Oktavianus Harefa Alias Ama Sintia melanggar Pasal Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Iwan  Andianto Purba melanggar Pasal  480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Deli Serdang dengan tersangka Piliani Flora Nainggolan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dan Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea dengan tersangka Okto Venansius Samosir melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Lima perkara ini diselesaikan di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri setelah mempertimbangkan beberapa hal berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta kemudian tersangka dan korban sepakat berdamai," paparnya.

Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Adre W Ginting dilaksanakan secara berjenjang hingga akhirnya korban dan tersangka sepakat berdamai di hadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Jaksa fasilitator dalam penyelesaian perkara ini lebih mengedepankan hati nurani dan dalam proses perdamaian Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat, antara korban dan tersangka juga telah mengembalikan keadaan ke semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 02 Juli 2025 2304x
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan RJ, Kejari Samosir Penyumbang Terbesar

Medan (tajukpos.com)-Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut)  sudah menyelesaikan 27 perkara

  • 30 Juni 2025 2361x
Marc Marquez Juara, Alex Kecelakaan di MotoGP Belanda

Jakarta, (tajukpos.com)-- Marc Marquez berhasil menjadi juara MotoGP Belanda 2025 dalam balapan sengit di Sirkuit Assen, Minggu

  • 30 Juni 2025 2451x
Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Polisi Terkait Dugaan KDRT

Jakarta (tajukpos.com) – Kabar mengejutkan datang dari mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy. Ia dilaporkan sang suami,

  • 24 Juni 2025 2391x
Kejati Sumut Terima Uang Penitipan Kerugian Negara Rp3,5 M di Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

  • 24 Juni 2025 2399x
Wakil Jaksa Agung Kunker ke Kejati Sumut, Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Medan (tajukpos.com)-Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep

  • 24 Juni 2025 2390x
IRT Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH

  • 22 Juni 2025 2375x
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Kejari Karo Jaga Kekompakan

Kabanjahe (tajukpos.com)-Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH ke Kejaksaan Negeri Karo disambut

  • 21 Juni 2025 2393x
Sukseskan Program MBG, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional (BGN)

  • 20 Juni 2025 2383x
Kunker Ke Kejari Dairi, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

Sidikalang (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Asbin I

  • 20 Juni 2025 2327x
Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia - Belanda di Kawasan Danau Toba

Humbahas (tajukpos.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung upaya kerja sama strategis antara

  • 20 Juni 2025 2399x
Terpilih jadi Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi: Forwaka Akan Lebih Aktif dan Kritis

Medan (tajukpos.com)– Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menetapkan Irfandi dari Poskota Sumatera Utara

  • 19 Juni 2025 2363x
Tinjau Job Fair, Rico Waas : 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan Kerja dengan 203 Jabatan

Medan (tajukpos com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pelaksanaan job fair yang diselenggarakan Dinas

  • 14 Juni 2025 2350x
Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Mulai Januari Hingga Juni 2025

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan

  • 12 Juni 2025 2353x
Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy