Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH (Foto : Penkum Kejati Sumut )

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan RJ, Kejari Samosir Penyumbang Terbesar

  • 02 Juli 2025 2331x

Medan (tajukpos.com)-Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut)  sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa penyumbang perkara RJ terbesar adalah Kejaksaan Negeri Samosir dengan 5 perkara dan disusul Kejari lainnya dengan jumlah perkara bervariasi dari 3 hingga 1 perkara.

"Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta," paparnya.

Adre menegaskan apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, maka upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan.

"Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ, pada awalnya dilakukan oleh jaksa fasilitator dengan melihat esensi dari perkara tersebut. Contohnya perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan," paparnya.

Dengan adanya upaya hukum damai menerapkan Perja No 15 Tahun 2020, kata Adre W Ginting maka hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

"Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan yang terpenting adalah tersangka dan korban berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," paparnya.

Dari 27 perkara yang sudah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Adre W Ginting tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah hingga akhir tanun 2025.

"Penerapan Perja No.15 Tahun 2020 lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya. Penyelesaian perkara dengan humanis juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 30 Juni 2025 2398x
Marc Marquez Juara, Alex Kecelakaan di MotoGP Belanda

Jakarta, (tajukpos.com)-- Marc Marquez berhasil menjadi juara MotoGP Belanda 2025 dalam balapan sengit di Sirkuit Assen, Minggu

  • 30 Juni 2025 2505x
Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Polisi Terkait Dugaan KDRT

Jakarta (tajukpos.com) – Kabar mengejutkan datang dari mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy. Ia dilaporkan sang suami,

  • 24 Juni 2025 2434x
Kejati Sumut Terima Uang Penitipan Kerugian Negara Rp3,5 M di Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

  • 24 Juni 2025 2437x
Wakil Jaksa Agung Kunker ke Kejati Sumut, Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Medan (tajukpos.com)-Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep

  • 24 Juni 2025 2431x
IRT Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH

  • 22 Juni 2025 2418x
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Kejari Karo Jaga Kekompakan

Kabanjahe (tajukpos.com)-Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH ke Kejaksaan Negeri Karo disambut

  • 21 Juni 2025 2435x
Sukseskan Program MBG, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional (BGN)

  • 20 Juni 2025 2427x
Kunker Ke Kejari Dairi, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

Sidikalang (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Asbin I

  • 20 Juni 2025 2371x
Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia - Belanda di Kawasan Danau Toba

Humbahas (tajukpos.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung upaya kerja sama strategis antara

  • 20 Juni 2025 2440x
Terpilih jadi Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi: Forwaka Akan Lebih Aktif dan Kritis

Medan (tajukpos.com)– Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menetapkan Irfandi dari Poskota Sumatera Utara

  • 19 Juni 2025 2403x
Tinjau Job Fair, Rico Waas : 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan Kerja dengan 203 Jabatan

Medan (tajukpos com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pelaksanaan job fair yang diselenggarakan Dinas

  • 14 Juni 2025 2396x
Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Mulai Januari Hingga Juni 2025

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan

  • 12 Juni 2025 2395x
Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy

  • 11 Juni 2025 2404x
Korban Maafkan Penabraknya, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH,MH