Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

IRT Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

  • 24 Juni 2025 2429x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan satu perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Senin (23/6/2025) perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka atas nama Irfan Mulia melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Marsona Mulyadi dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada September 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus bermain kelereng di depan rumah saksi Supangat yang berada di Jalan Ikan Baung Lk. II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, kemudian datang anak tersangka Irfan Mulia yang bernama Raihan melemparkan pasir ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus dan lemparan tersebut mengenai saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan atas perbuatan Raihan tersebut, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang.

Tidak lama berselang, tersangka melihat Raihan (anak tersangka) pulang dalam keadaan menangis, sehingga Tersangka mendatangi dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus karena telah membuat Raihan menangis, sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

Bahwa hal tersebut dilihat langsung oleh saksi Supangat dan pada saat saksi Supangat hendak melerai, tersangka langsung melarang saksi Supangat dengan mengatakan, “Lek, jangan ikut campur Lek”, pada saksi Supangat.

Keributan antara tersangka dengan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus tersebut mengundang perhatian tetangga di sekitar rumah saksi Supangat sehingga tetangga mulai berdatangan termasuk saksi Marsona Mulyadi yang merupakan Ibu kandung saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Pada saat saksi Marsona Mulyadi mengetahui hal tersebut, saksi Marsona Mulyadi kemudian menanyakan pada tersangka kenapa tersangka membuat keributan dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, sehingga terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi Marsona Mulyadi, dan pada saat bertengkar tersebut, tersangka mendorong kedua bahu saksi Marsona Mulyadi dengan kedua tangan tersangka dari arah depan saksi Marsona Mulyadi hingga mengakibatkan saksi Marsona Mulyadi terdorong ke belakang dan hampir jatuh akibat dorongan kedua tangan tersangka.

Melihat perbuatan tersangka mendorong saksi Marsona Mulyadi tersebut, maka warga masyarakat yang berada di lokasi keributan tersebut berusaha untuk menjauhkan saksi Marsona Mulyadi dari tersangka tetapi tersangka kembali mendatangi saksi Marsona Mulyadi dan meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi dengan tangan kanan tersangka sebanyak satu kali.

"Perbuatan tersangka meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi mengakibatkan rasa sakit pada rahang saksi Marsona Mulyadi," kata Adre.

Selanjutnya, kata Adre W Ginting perkara tersebut bergulir ke Kejari Asahan dan berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat mediasi dilakukan kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan korban bertempat di Rumah RJ Kel. Siumbutumbut.

"Luka yang diderita oleh korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala," tandasnya.

Penyelesaian perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, lanjut Adre lebih mengedepankan penerapan hati nurani. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini adalah korban bersedia menerima permohonan maaf tersangka dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa fasilitator," tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(tp/r1)

>> BERITA TERKAIT

  • 22 Juni 2025 2417x
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Kejari Karo Jaga Kekompakan

Kabanjahe (tajukpos.com)-Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH ke Kejaksaan Negeri Karo disambut

  • 21 Juni 2025 2435x
Sukseskan Program MBG, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional (BGN)

  • 20 Juni 2025 2427x
Kunker Ke Kejari Dairi, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

Sidikalang (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Asbin I

  • 20 Juni 2025 2369x
Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia - Belanda di Kawasan Danau Toba

Humbahas (tajukpos.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung upaya kerja sama strategis antara

  • 20 Juni 2025 2440x
Terpilih jadi Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi: Forwaka Akan Lebih Aktif dan Kritis

Medan (tajukpos.com)– Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menetapkan Irfandi dari Poskota Sumatera Utara

  • 19 Juni 2025 2403x
Tinjau Job Fair, Rico Waas : 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan Kerja dengan 203 Jabatan

Medan (tajukpos com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pelaksanaan job fair yang diselenggarakan Dinas

  • 14 Juni 2025 2395x
Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Mulai Januari Hingga Juni 2025

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan

  • 12 Juni 2025 2394x
Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy

  • 11 Juni 2025 2403x
Korban Maafkan Penabraknya, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH,MH

  • 06 Juni 2025 2419x
Indonesia Vs China: Penalti Romeny Menangkan Garuda dengan Skor 1-0

Jakarta (tajukpos.com) - Timnas Indonesia menang atas China. Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis

  • 04 Juni 2025 2606x
Pemprov Sumut Akan Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Medan (tajukpos.com)-Untuk mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah

  • 31 Mei 2025 2427x
Kajari Pematangsiantar Terima Kunjungan UNPRI Medan, Bahas Penguatan SDM

Pematangsiantar (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu, SH, MH, menerima

  • 30 Mei 2025 2419x
Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan TNI Amankan DPO Terpidana Kepemilikan Senjata Api

Deli Serdang (tajukpos.com) -Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, Terpidana ESG Alias Godol yang  masuk

  • 29 Mei 2025 2410x
Kajati Sumut : Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Tangani Perkara Atas Nama Pelaku

Medan (tajukpos.com)-Adanya dugaan yang menyampaikan bahwa jaksa korban pembacokan melakukan pemerasan terkait penanganan