Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto, SH,MH menyampaikan ekspose 3 perkara dari ruang Vicon lantai 2 Kejati Sumut Rabu (11/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana .

Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

  • 12 Juni 2025 2394x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 3 perkara untuk diselesaikan secara humanis dari ruang Vicon lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (11/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diterima langsung oleh Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa tiga perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dan 1 perkara dari Kejari Simalungun.

Adapun perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Mawati Hulu Alias Ina Caya dan korbannya Soniriana Zai Alias Ina Loig yang masih masih ada hubungan saudara (Tante), karena dipicu masalah sengketa tanah, Mawati Huku menganiaya Soniriana Zai dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian tersangka atas nama Soniriana Zai Alias Ina Loig dengan korban Mawati Hulu Alias Ina Caya. Dua perkara ini adalah perkara penganiayaan saling lapor.

Kemudian, lanjut Adre W Ginting perkara ketiga berasal dari Kejari Simalungun dengan tersangka atas nama Loide Sirait dan korbannya Tianggur Sirait. Tersangka Loide Sirait melakukan penganiayaan kepada Tianggur Sirait karena merasa tidak senang saat ditagih hutangnya. Tersangka dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

"Tiga perkara ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara," paparnya.

Kejari Gunungsitoli dan Kejari Simalungun melalui jaksa fasilitator, lanjut Adre telah mempertemukan tersangka dan korban. Antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara humanis.

"Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta," tandasnya.

Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini, tambah Adre W Ginting tersangka berjanji di hadapan korban, tokoh masyarakat, orang tua, penyidik dan jaksa fasilitator untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 11 Juni 2025 2403x
Korban Maafkan Penabraknya, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH,MH

  • 06 Juni 2025 2419x
Indonesia Vs China: Penalti Romeny Menangkan Garuda dengan Skor 1-0

Jakarta (tajukpos.com) - Timnas Indonesia menang atas China. Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis

  • 04 Juni 2025 2606x
Pemprov Sumut Akan Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Medan (tajukpos.com)-Untuk mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah

  • 31 Mei 2025 2427x
Kajari Pematangsiantar Terima Kunjungan UNPRI Medan, Bahas Penguatan SDM

Pematangsiantar (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu, SH, MH, menerima

  • 30 Mei 2025 2419x
Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan TNI Amankan DPO Terpidana Kepemilikan Senjata Api

Deli Serdang (tajukpos.com) -Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, Terpidana ESG Alias Godol yang  masuk

  • 29 Mei 2025 2410x
Kajati Sumut : Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Tangani Perkara Atas Nama Pelaku

Medan (tajukpos.com)-Adanya dugaan yang menyampaikan bahwa jaksa korban pembacokan melakukan pemerasan terkait penanganan

  • 25 Mei 2025 2402x
Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Deli Serdang (tajukpos.com)-Dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok orang tak dikenal (OTK), saat berada di

  • 24 Mei 2025 2404x
Humas Polda Silaturahmi ke PWI Sumut, Farianda : Saat Liputan PWI Selalu Kedepankan Etika

Medan (tajukpos.com)-Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH bersilaturahmi ke kantor PWI Sumut di Jl

  • 23 Mei 2025 2447x
Kejari Tapanuli Utara Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tarutung (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tapanuli Utara melaksanakan  Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi

  • 21 Mei 2025 2406x
Protes Kebijakan Aplikator, Ribuan Driver Ojol Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumut

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver

  • 21 Mei 2025 2383x
Harkitnas ke-117, Rico Waas Ajak Jajaran Pemko Medan Bangkit Bersama untuk Kemajuan Kota

Medan (tajukpos.com)--Di momentum Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu

  • 20 Mei 2025 2439x
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi

  • 20 Mei 2025 2462x
Seru dan Uji Adrenalin Bermain Banana Boat di Pantai Pasir Putih Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Berwisata di objek wisata  Pantai Pasir Putih, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi

  • 17 Mei 2025 2488x
Pimpin Peringatan HUT ke-74 Persaja, Kajati Sumut Dorong Penegakan Hukum Beretika dan Berkeadilan

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto memimpin upacara peringatan HUT ke-74