
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah
Banjir, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di Beberapa Kecamatan
Medan (tajukpos.com)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah mengatkan akan melakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan di Kota Medan menyusul sejumlah warga yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS karena banjir
Hal ini disampaikan Mutia Atiqah dalam Press Releasenya, Rabu (27/11/2024). Menurutnya, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code).
Dengan ini , kata Mutia bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota.Medan
Adapun kecamatan yang TPS -nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan di antaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 27,27, Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS. Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan di antaranya :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 46
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.
Dijelaskan Mutia, untuk waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut.(tpc/r)